Lampung || Lensahukumnews.com
Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Syamsul Arief menyerahkan APD untuk RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah , Kamis (15/4/2020).Bantuan tersebut diterima oleh Kepala Tata Usaha RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah.
Kepada pria yang akrab disapa Uncu tersebut pihak rumah sakit men¬gu¬cap¬kan ter¬ima kasih kasih yang sebe¬sar-be¬sarnya kepada Relawan 69.
“Ban¬tuan APD ini san¬gat berman¬faat bagi tim dok¬ter dan para¬medis dalam penan-ganan Covid-19,”ujarnya
Syamsul Arief men¬je¬laskan bahwa ke¬be¬tu¬lan dirinya per¬wak¬i¬lan Relawan 69 di Gunung Sugih yang dim¬inta un¬tuk meny¬er¬ahkan¬nya ke rumah sakit ter¬dekat.
“Hal ini sebagai tindakan kecil dan kongkrit saja karena daripada mengeluh dan mengutuki kelemahan maka kami lebih baik menggerakan solidaritas untuk menolong orang-orang karena yang dibutuhkan saat ini adalah tindakan nyata bukan debat kosong”ungkapnya.
Lebih lan¬jut Syamsul Arief men¬gatakan bahwa Relawan 69 juga telah mendis¬tribusikan ra¬tu¬san APD ke berba¬gai daerah di In¬done¬sia dan salah sat¬unya adalah ke Lam-pung Tengah.
“Pengumpu¬lan APD ini sendiri meru¬pakan hasil peng¬galan¬gan donasi buku on¬line yang di-t¬ulis oleh Ke¬tua Pen¬gadi¬lan Batang (KPN) Gun¬toro Eka Sekti,”ungkap¬nya.
Se¬lain mendis¬tribusikan APD, Relawan 69 juga telah mendis¬tribusikan ribuan masker dan hand san¬i¬tizer serta ra¬tu¬san paket sem¬bako ke berba¬gai daerah seperti Medan, Metro, Ban¬dar Lam¬pung, Pe¬na¬jam, Den¬pasar, Dompu, Palu, Surabaya, Mataram dan be¬ber-apa kota lainya.
“Hingga saat ini su¬dah 16 kota dan akan terus menyusul kota-kota lainya,”pungkasnya.(*)