• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

MAHUTAMA Mengadakan Webinar: Menggugat Perppu Covid-19

Redaksi by Redaksi
April 12, 2020
in Berita
MAHUTAMA Mengadakan Webinar: Menggugat Perppu Covid-19
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lensahukumnews.com|| Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) akan menggelar Webinar via zoom dengan ID: 696 619 283 dan Password: MAHUTAMA1 pada Sabtu, 11/4/2020 jam 09.00 WIB.

Keynote speaker akan disampaikan oleh Din Syamsuddin yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat. Pembicara terdiri dari Syaiful Bakhri sebagai Rektor UMJ, Muhammad Fauzan Guru Besar HTN FH Unsoed, Sulardi Pakar HTN FH UMM, Iwan Satriawan Wakil Dekan I FH UMT, Ahmad Yani yang pernah menjadi Anggota DPR RI dan Advokat serta moderator Auliya Khasanofa Sekjend MAHUTAMA.

Aidu FItriciada Azhari Ketua Umum MAHUTAMA menyampaikan bahwa tradisi akademik wajib dikedepankan maka dari itu MAHUTAMA fokus kepada kajian ketatanegaraan aktual untuk memberikan pencerahan.

Sekjend MAHUTAMA Auliya dalam keterangannya menyampaikan bahwa Presiden dengan kewenangannya menurut Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 akhirnya menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menangani Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu dengan judul terpanjang dalam sejarahnya ini lahir sebagai reaksi dari Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk menangani penyebaran virus Corona (Covid-19) yang mulai mengkhawatirkan di Indonesia. Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Maret 2020. Kendati demikian, sesuai Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpu masih harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut (masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan).

Perppu Covid-19 ini kemudian menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat yang tengah berjuang menghadapi wabah virus corona. Perppu Covid-19 yang ditandatangani Presiden di Istana Bogor diduga “memanfaatkan” situasi darurat kesehatan dengan menggunakan kewenangannya menyamakan dengan kegentingan yang memaksa. Jelas persoalan keuanganyang diatur dalam Perppu ini tidak ada soal kegentingan, yang memenuhi indikator Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 hanya wabah Corona yang memenuhi indikator tersebut, kedua ancaman krisis keuangan dan stabilitas kegentingan nasional itu tidak tepat. Termasuk ada pasal 27 dalam Perppu Covid-19 yang dikhawatirkan bisa menciptakan abuse of power maka dari itu perlu diseminarkan oleh MAHUTAMA tambah Auliya yang juga Wakil Dekan I FH UMT.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Virus Covid 19 di Lampung Utara Bertambah 94 ODP, 2 Positif dan 1 PDP

Next Post

Terjadinya Covid-19,Desa Wonomerto Kebanjiran Perantauan Pulang

Next Post
Terjadinya Covid-19,Desa Wonomerto Kebanjiran Perantauan Pulang

Terjadinya Covid-19,Desa Wonomerto Kebanjiran Perantauan Pulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In