• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Pencuri Burung Murai Batu di Ringkus Tekab 308 Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
April 11, 2020
in Berita
Pelaku Pencuri Burung Murai Batu di Ringkus Tekab 308 Polres Lampura
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara|| Lensahukumnews.com
Sindikat Spesialis pencuri burung murai batu yang sering melakukan aksinya di wilayah Lampung Utara berhasil diringkus Unit Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Tersangka yakni Piki Efendi, (30), warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, dan rekannya Feri, (22), warga jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Kotaalam Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si menyampaikan, peristriwa terjadi pada hari Kamis 09 April 2020 sekira pukul 13.00 Wib, pada saat korban Edwardo (33) warga Sindang Sari sedang berada di luar rumah, ketika korban kembali kerumah melihat burung murai batu sebanyak 2 (dua) ekor yang terantung diteras depan rumah sudah tidak ada lagi.

Setelah pihaknya mendapati laporan dari korban, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Utara langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Dari hasil olah TKP, anggota mendapati sejumlah bukti dan keterangan yang merujuk pada komplotan pelaku pencurian,” terang AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto, (11/4/2020).

Dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, kata M. Hendrik, Tekab 308 Polres Lampura langsung menindaklanjuti dengan melakukan upaya pengejaran dan penangkapan tersangka.

“Para tersangka kami tangkap pada Jum’at, 10 April 2020, sekira pukul 13.00 WIB. Kedua pencuri saat ditangkap sedang berada di kediaman salah satu tersangka dan sedang menikmati narkotika yang disinyalir shabu-shabu,” terangnya.

Selain kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua ekor burung Murai Batu Medan dan dua buah bong atau alat hisap sabu-sabu.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lampung Utara gunadilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Hendrik.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Antisipasi Covid-19, PWI Pusat Himbau Agar Tidak Ada Peliputan

Next Post

Antisipasi Covid-19,KETUA FRAKSI PKS Peduli Warganya

Next Post
Antisipasi Covid-19,KETUA FRAKSI PKS Peduli Warganya

Antisipasi Covid-19,KETUA FRAKSI PKS Peduli Warganya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In