Lampung Utara|| Lensahukumnews.com
Penyaluran Dana Desa (DD) tahap I tahun 2020 di Kabupaten Lampung dan, diketahui 75 Desa telah tersalurkan. Bagi desa yang belum memroses pencairan diminta segera melengkapi administrasi karena tahun ini ada batas waktu penyalurannya.
Dikatakan Kabid Pemerintahan Desa, R.Habibie, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), ir.Wahab, pihaknya telah mengajukan 160 desa rampung kepada BPKA Daerah setempat.
“Dari 160 Desa yang telah selesai persyaratan administrasinya dan sampaikan ke BPKA, 75 Desa di Lampung Utara telah tersalurkan Dana Desa (DD) melalui rekening kas desa.” ujar Habibie, Kabid Pemerintahan Desa, kepada media ini, kamis (9/4/2020).
Adapun sisanya dari 232 Desa, sebanyak 72 Desa di Lampung Utara sebagaian masih dalam proses kelengkapan administrasi dan ada pula yang belum melengkapi persyaratan administrasinya.
“Bagi Desa belum menyelesaikan administrasi sebagai syarat pencairan DD agar segera dipercepat. Karena Dana Desa tahap pertama ini diberi batas sampai dengan bulan Juni penyaluran kerekening Desa. Ini harapan kami dari dinas PMD kepada desa desa.” ucap Habibie.
Ketika ditanya adakah sanksi bagi Desa yang mengalami keterlambatan proses pencairan, dirinya mengatakan, saat ini masih ada waktu. Yang terpenting pihak DPMD sudah melakukan upaya yang terbaik bagi Desa.(Anto)