• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Abung Selatan Tangkap Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba

Redaksi by Redaksi
Maret 20, 2020
in Berita
Polsek Abung Selatan Tangkap Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukumnews.com
Operasi Antik tahun 2020 Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu. Kedua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu tersebut yakni Y S Bin Johan bolot (55) bersama rekannya M H (18) bin nurhani, keduanya merupakan warga Desa Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) Jum’at (20/03/2020).


Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yhudo Martono, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / / A / III / 2020 / POLDA LPG/ SPK RES LAMUT tanggal 20 Maret 2020. Berdasarkan surat laporan tersebut sekitar pukul 13 : 30 WIB angota Polsek Abung selatan mendapat informasi, bahwa akan adanya warga masyarakat yang akan memakai narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi dari masyarakat anggota Polsek Abung selatan dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Sukimanto tak menunggu lama langsung menindak lanjuti informasi tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka, tepat di salon milik tersangka sedang memakai narkotika jenis sabu, Ungkap Kapolsek

Kapolsek menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah hukum polsek abung selatan dan blambangan pagar khususnya, dan pada umumnya di wilayah hukum polres lampung utara agar terhundar dan menjauhi apapun jenis narkoba baik diri sendiri dan keluarganya karena. Karena Narkoba sangat berbahaya dan narkoba menjadi sumber segala masalah tindak kejahatan serta dapat di ancam dengan hukuman berat bagi siapapun, baik pemakai maupun bandar serta pengedar narkotika. Tutup AKP Sukimanto.(Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Akademisi Hukum Pidana, Perbedaan Profesi Advokat, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum

Next Post

Hasil Pengembangan Polsek Sungkai Selatan Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba

Next Post
Hasil Pengembangan Polsek Sungkai Selatan Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba

Hasil Pengembangan Polsek Sungkai Selatan Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In