Lampung Utara| Lensahukumnews.com
Daftar Pencarian orang (DPO) Polres Pandeglang bekerja sama Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan pelaku Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berhasil diringkus dan di amankan oleh unit Reskrim polsek sungkai Utara didesa papan tangguk jaya kecamatan Sungkai tengah sekitar pukul 16:00 Senin kemarin (24/2/20)
Menurut AKP Muslikh Kapolsek Sungkai Utara mengatakan setelah mendapatkan informasi dirinya merintahkan Kanit Reskrim Bripka Bambang Tri anggoro bersama jajarannya untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan tersangka bersama korban anak dibawah umur ini ke unit PPA Polres lampung utara kemudian diserahkan ke polres Pandeglang Polda Banten.
Tersangka ditangkap berdasarkan surat daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan surat oleh polres Pandeglang nomor DPO /04/II/ 2020 Reskrim tanggal 21 February 2020 untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang juga membawa lari anak tiri yang mana kini telah dihamili nya.Kata Muslikh
Atas perbuatannya tersangka di ancam dengan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.(Arf/Anto)