Lampung Utara | Lensahukumnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyelenggarakan Paripurna rapat 3 (ketiga), sidang ke 2 Tahun 2020 dalam agenda pembahasan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah, usulan inisiatif DPRD Kabupaten lampura. Kegiatan berlangsung di Aula Gedung Paripurna DPRD Kabupaten setempat, sekitar pukul 10 : 00 WIB, Selasa (18/02/2020).
Paripurna rapat ke 3 sidang ke 2 tahun 2020 di pimpin langsung oleh ketua Dewan setempat Romli, A.md, di hadiri oleh Plt. Bupati Kabupaten lampura, diwakili Sekda Pemkab Sofyan, SE.,MM.,
Dandim 0412/LU, diwakili Pasi Intel Kodim 0412/LU. Kapolres, diwakili Waka Polres Kompol Zulkaranien, SE.,SH.,MH.,
Kakimal Letkol Laut KH. Hi. Sri Deprannoto, S,ag.,M.Pd., Wakil Ketua I DPRD Madri Daud, SE. Wakil Ketua II DPRD Dedi Sumirat. Wakil Ketua III DPRD Joni Saputra. Ketua Komisi I DPRD Hi. Rahmad Hartono, SE. Ketua Komisi II DPRD Mulyadi, Ketua Komisi III DPRD Joni Bedial, SE. Ketua Komisi IV DPRD Hi. Arnol Alam, SH., dan seluruh Satuan kerja Jajaran Pemkab Lampura
Rapat ke 3 masa sidang ke 2 Tahun 2020 menyampaikan pembahasan 3 (Tiga) rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD Tentang :
1. Raperda Kabupaten Lampung Utara layak anak.
2. Raperda Beasiswa Daerah.
3. Raperda Perlindungan ketenagakerjaan.
Juru bicara, Marlena dari fraksi Partai Geridra menyampaikan, bahwa tiga Raperda yang disampaikan mengenai Raperda kabupaten layak anak, Raperda tentang beasiswa daerah, serta Raperda tentang perlindungan ketenagakerjaan.
Raperda kabupaten layak anak, bertujuan mewujudkan komitmen antara Pemda dengan orang tua, dan semua elemen dalam upaya mewujudkan pembangunan terhadap anak, agar anak dapat tumbuh, berkembang, beriman dan bertakwa, mandiri, serta bertanggung jawab. Kemudian mengintegrasikan potensi sumber daya manusia dalam rangka pemenuhan hak anak.
Selanjutnya Raperda mengenai beasiswa daerah, dimana bertujuan memberikan bantuan kepada masyarakat tidak mampu, untuk menempuh pendidikan berkelanjutan, memotivasi peserta didik agar mengikuti pendidikan, meningkatkan angka partisipasi peserta didik, kemudian agar mereka berprestasi serta melanjutkan hingga ke perguruan tinggi serta mengembangkan budaya di bidang pendidikan.
Selanjutnya, Raperda soal perlindungan ketenaga kerjaan, dengan adanya Raperda ini untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja, dalam mengurangi pengangguran dan perbaikan iklim ketenagakerjaan, harus dilakukan secara holistik dan terpadu. Papar marlena
Pada kesempatan tersebut ketua DPRD Romli, menyampaikan, bahwa dari hasil rapat paripurna dan hasil kesepakatan bersama seluruh peserta rapat, maka Pihak Legislatif menyerahkan sepenuhnya pembentukan raperda ini kepada pansus DPRD Kabupaten lampura, dan tidak ada pandangan umum.
Karena secara keseluruhan anggota pansus ketiga raperda tersebut sudah terbentuk dan hanya ketua pansus dan skertarisnya saja yang belum ditunjuk dari masing-masing raperda. Pungkas Romli. (Arf)