Lampung Utara | Lensahukum.news
Sidang putusan kasus kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) menuai protes dari pihak korban Roby Ardiansyah (16), pasalnya keputusan sidang terhadap terdakwa Nopriyadi dinilai tidak sesuai dengan harapan korban. Senin (6/1/2020)
Hasil sidang putusan PN Kotabumi (6/1/2020) yang dibacakan Hakim Ketua Eva Meita Theodora Pasaribu, SH, MH., terhadap terdakwa Nopriyadi dengan putusan 6 Bulan masa percobaan terhadap terdakwa di nilai tidak setimpal dengan tindakan kekerasan yang telah di lakukan terdakwa terhadap korban ( Roby) anak di bawah umur,” ungkap Deri kakak korban
Usai sidang, ditempat yang berbeda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yocki Avianto Prastyo Putro, SH. Mengatakan, hasil sidang putusan kasus kekerasan terhadap anak- anak di bawah umur yang di lakukan oleh terdakwa Nopriyadi, pihak Pengadilan Negri Kotabumi memutuskan hukuman 6 bulan masa percobaan,” Kata JPU Yocki
Saat ditanya tentang perdamaian bersyarat antara kedua belah pihak, antara pihak terdakwa Nopriyadi terhadap korban Roby Ardiansyah JPU Yocki mengatakan, bahwa pihaknya hanya memproses berkas yang di serahkan pihak kepolisian dan berkas tersebut yang diproses sampai ke persidangan diPengadilan Negri Kotabumi. Adapun penyelesaian perdamaian di lapangan antara kedua belah pihak, pihaknya tidak mengetahuinya.
“Kami memproses berkas yang diserahkan pihak kepolisian kepada kami.” ungkapnya
Sementara itu, kakak korban Deri sangat menyayangkan hasil dari sidang putusan Pengadilan Negri Kotabumi yang di bacakan oleh Hakim Ketua Eva Meita Theodora Pasaribu terhadap terdakwa Nopriyadi, yang memutuskan hukuman 6 bulan masa percobaan.
“Atas nama keluarga besar korban saya sangat menyayangkan hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Kotabumi, yang memutuskan hukuman 6 bulan masa percobaan terhadap terdakwa yang telah melakukan tindakan kekerasan anak di bawah umur, adik saya,” jar Deri
Deri berharap kepada pihak PN Kotabumi agar dapat merevisi ulang keputusan 6 bulan masa percobaan terhadap terdakwa.
“Kalo hanya mendapat hukuman 6 bulan masa percobaan saya juga mau melakukan hal serupa yang di lakukan oleh terdakwa, sini saya pukul juga anak atau adik tersangka biar sakit yang di rasakan adik saya terbalaskan, toh hanya mendapat hukuman hanya 6 bulan masa percobaan.” Gumam Deri kepada awak media yang meliputi saat prosesi sidang putusan di PN kotabumi.(*)