• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Publikasi

3 (Tiga) Pengacara UMKO Bantu Pekara Pidana Dengan Memakai Probono (Gratis)

Redaksi by Redaksi
Januari 6, 2020
in Publikasi
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara| Lensahukum.news
Tiga pengacara UMKO bantu Pekara Pidana 363 ayat (1) dengan memakai probono yaitu bantuan (Gratis) terhadap terdakwa yang tidak mampu atau memakai (SKTM)

Istilah pro bono memiliki arti yaitu suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Pengertian ini termuat dalam penjelasan arti kata/definisi istilah-istilah hukum yang kami akses dari laman pengadilan negeri.

Seperti Junaidi Bin Sakaruni terdakwa pelaku pencurian 363 ayat (1) yang dituntut dalam dakwaan karena melakukan pencurian jengkol dengan didakwa kerugian sebesar 5jt atas perbuatan mengambil jengkol yang bukan miliknya.

Sementara Junaidi memberi kuasa kepada tiga pengacara UMKO yang kini membela client atas nama Irhammudin,S.H.,M.H. Ibrahim Fikma Edrisy,S.H.,M.H. Ruhly Kesuma Dinata,S.H.,M.H dan partner. Ketiga pengacara itu dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO).

Disisi itu Ibrahim Fikma,S.H.,M.H. mewakili partner saat di konfirmasi awak media mengatakan “kami akan terus melakukan upaya pembelaan terhadap client kami yang bernama Junaidi Bin Sakaruni.

“Karna kami yakin Junaidi terdakwa maling jengkol yang didakwa melakukan kerugian sebesar 5jt rupiah itu tidak benar. Karna setelah kami minta keterangan Terdakwa, Terdakwa Junaidi hanya melakukan pencurian jengkol 7 karung yang diprediksi membuat kerugian korban sebesar 1,5jt rupiah bukan 5jt.pungkasnya…

Dimana dari keterangan tersebut penasehat hukum sedang memperjuangakan Hak Hak seorang terdakwa di Muka Peradilan (Fiat Justisia Ruat Culum).ujarnya.(Arif)

ShareTweetPin
Previous Post

PP IKAHI Bantu Korban Bencana Banjir Banten

Next Post

Sidang Putusan Pekara Anak Dibawah Umur,Menuai Protes Dari Kaluarga Korban

Next Post

Sidang Putusan Pekara Anak Dibawah Umur,Menuai Protes Dari Kaluarga Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In