• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Oknum ASN Yang Terlibat Narkoba

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2020
in Berita
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukum.news Pemberantasan Narkoba di Lampung Utara terus dilakukan oleh Polres Lampung Utara, terbukti diawal Tahun 2020 Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang penyalahguna Narkoba jenis sabu. Satu diantaranya adalah oknum ASN.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (02/01/2020) kemarin sore, sekitar pukul 14.00 Wib, di depan Bakso Badarco dan di Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Saat di hubungi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.

Iptu Aris mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat akan ada transaksi Narkoba di lokasi tersebut, petugas lalu melakukan pengintaian disekitar lokasi dan berhasil mengamankan Jerry (36) warga Lebung Curup Kelurahan Rejosari.

“Petugas mengamankan Jerry saat melintas di depan Bakso Badarko dan berhasil menyita barang bukti 1 paket kecil Nakoba jenis sabu,” kata Aris, Jumat (03/01/2020).

Lanjut Aris, kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota dari mana barang haram tersebut. Dari hasil pengembangan tersangka Jerry mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Riduwan. Polisi kemudian mengamankan tersangka Riduwan (48) Warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara seorang ASN salah satu KAU di Lampung Utara saat berada di rumanya.

“Dari tangan tersangka Riduwan anggota mengamankan uang sebesar Rp. 120.000,- hasil penjual 1 paket kecil Nakoba jenis sabu kepada tersangka Jerry,” ujar Kasat Nerkoba Iptu Aris.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Lampung Utara, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara,” papar Aris.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Kapolres Lampung Utara Hadiri Acara HUT LVRI Ke-63

Next Post

DPD PKS Lampung Utara Beri Santunan Tali Asih Kepada Caleg Yang Tidak Terpilih Pemilu

Next Post

DPD PKS Lampung Utara Beri Santunan Tali Asih Kepada Caleg Yang Tidak Terpilih Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In