• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/method
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://ikom.unismuh.ac.id/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://www.saudi.dccisummit.com/agenda/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curat di Rumah Seorang Perawat – Lensahukumnews.com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    Sabtu, Januari 31, 2026
    • Login
    Lensahukumnews.com
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    Lensahukumnews.com
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curat di Rumah Seorang Perawat

    Redaksi by Redaksi
    Juni 8, 2021
    in Berita
    Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curat di Rumah Seorang Perawat
    0
    SHARES
    7
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Mesuji,-Lensahukumnews.com
    Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah seorang perawat.

    Pelaku diketahui sudah ditahan di Mapolsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, karena tersangkut kasus curat juga, setelah anggota melakukan penyelidikan hari Senin (07/06/2021), sekira pukul 09.30 WIB.

    “Pelaku curat ini berinisial JM (24), berprofesi tani, warga Dusun II Sumedang, Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (08/06/2021).

    Kompol Devi menjelaskan, terungkapnya kasus curat ini setelah petugas kami berhasil menemukan barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A3S, warna merah, yang disimpan di mess pelaku yang berada di PT. Silva Inhutani, Mesuji.

    Aksi curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Senin (15/03/2021), pukul 04.15 WIB, di rumah korban Iskandar (37), berprofesi perawat, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

    Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel daun jendela ruang dapur, lalu masuk ke dalam kamar tidur korban, ambil dompet yang berisi uang Rp 70 ribu, ambil HP merk Oppo A3S, warna merah, dan mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3992 TR, yang sedang terparkir di ruang dapur.

    “Saat kejadian curat ini, korban sedang tertidur lelap bersama dengan istrinya di rumah dan korban baru menyadari kalau barang-barang miliknya telah hilang saat terbangun pada pagi hari. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 12 juta,” jelasnya.

    Kapolsek menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya dan dalam beraksi dilakukannya seorang diri. Untuk sepeda motor milik korban sudah dijual oleh pelaku ke daerah Lampung Utara dengan harga Rp 3,5 juta.

    Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)

    ShareTweetPin
    Previous Post

    Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Bina Waspada Krakatau 2021, Catat Tanggal dan Sasarannya

    Next Post

    Gubernur Arinal Gandeng Investor untuk Berinvestasi dan Atasi Pembangunan Sejumlah Infrastruktur di Provinsi Lampung

    Next Post
    Gubernur Arinal Gandeng Investor untuk Berinvestasi dan Atasi Pembangunan Sejumlah Infrastruktur di Provinsi Lampung

    Gubernur Arinal Gandeng Investor untuk Berinvestasi dan Atasi Pembangunan Sejumlah Infrastruktur di Provinsi Lampung

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru

    • Edet Bantuan Pertanian Diduga Dijual Diam-diam, Kelompok Tani Akui Tak Pernah Lapor Dinas
    • Pelantikan NasDem Tubaba, Kader Diminta Siap Bertarung di Pileg
    • Perlindungan Anak Dipertanyakan, Kasus Penganiayaan di Tubaba Dituntut Ringan
    • Sebanyak 224 Lulusan UMKO Wisuda
    • Akui Gunakan Dana BOS dan Pinjam Uang Guru, Pernyataan Mantan Kepsek SMPN 1 Tubaba Picu Tanda Tanya
    Lensahukumnews.com

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In