• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bawa Sabu Depan Balai Desa, CS Diterkam Tim Macan

Redaksi by Redaksi
Mei 8, 2021
in Berita
Bawa Sabu Depan Balai Desa, CS Diterkam Tim Macan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang – Tim Macan Sat sabhara berhasil menerkam CS (25), warga Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).
Tim Macan mengamankan CS yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Sabhara Iptu Samsul Bahri, S.AP, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK. Mengatakan, CS diamankan oleh timnya pada rabu lalu (05/05), saat melintas didepan balai desa kampung Dwitunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
“Rabu dini hari Tim Macan Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria berinisial CS, berprofesi wiraswasta,” ujar Samsul Bahri, Jumat (07/05).

Samsul Bahri menjelaskan, dari tangan CS Tim Macan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, tabung kaca pyrex, plastik klip kosong dan handphone (HP) merk Vivo warna hitam kombinasi biru.

Keberhasilan Tim Macan dalam mengungkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3).
“Saat Tim Macan sedang berpatroli dan melintas di depan balai desa, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap jelas Samsul.

Saat ini CD masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(HN/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Nekat Edarkan Sabu Dibulan Puasa NJ Dibekuk Polisi

Next Post

Kompi At-Taubah AK 47; Terimakasih Irjen Pol.Eko Indra Heri

Next Post
Kompi At-Taubah AK 47; Terimakasih Irjen Pol.Eko Indra Heri

Kompi At-Taubah AK 47; Terimakasih Irjen Pol.Eko Indra Heri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pembangunan gedung kesenian dibutuhkan masyarakat Kagungan Ratu Agung
  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In