Tulang bawang – Bukannya fokus beribadah NJ (37), ibu rumah tangga (IRT), warga kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang (Tiba), malah tekuni profesinya menjual narkoba.
Akibatnya NJ, harus meringkuk ditahanan Polres Tuba. IRT tersebut diamankan Satresnarkoba Polres Tuba dirumahnya, rabu lalu (05/05)
AKP Anton Saputra, Kasat Narkoba yang mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK. Mengatakan, penangkapan NJ berdasarkan informasi warga yang mengatakan bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu.
“Berkat informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NJ berikut barang bukti (BB) narkotika jenis sabu” Kata Anton, jum’at (07/05)
Dari tangan NJ, jelas Anton, petugasnya berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, satu bungkus plastik klip yang masih terdapat sisa sabu, dua buah plastik klip kosong, lakban warna hitam, kain, handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan sepeda motor Yamaha Verza warna hitam.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba.” Tegasnya.
Akibat perbuatannya NJ akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NH/Kis)