Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Dalam rangka menindaklanjuti pembahasan laporan hasil keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati tahun anggaran 2020. Pemkab Lampura dan DPRD Gelar rapat paripurna ‘Laporan pembahasan hasil panitia khusus’. Pada hari Jum’aat (30/04/21)
Hadir dalam acara Paripurna LKPJ 2020, Bupati Lampung Utara yang kini diwakilkan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampura Mankodri, S.H., M.M. Ketua DPRD Romli,A.md, Para anggota DPRD, dan jajaran Forkompinda pemerintah Lampung Utara.
Dalam pembukaan laporan hasil LKPJ Tahun Anggaran 2020, dibuka oleh Ketua DPRD Romli,A.md dan berikut rekomendasi laporan hasil panitia khusus tentang pembahasan LKPJ Bupati anggaran 2020 disampaikan oleh juru bicara pansus Tabrani rajab.
1. BKPSDM Lampura diminta menempatkan pejabat Eselon III dan IV harus memenuhi standar uji kompetensi dan memberikan kesempatan bagi pegawai di lingkungan Pemkab setempat untuk menempati posisi tersebut serta hindari import pejabat dari luar daerah dan melaksanakan pra jabatan dari 165 CPNS tahun 2018 dan 59 CPNS THN 2020 serta pembayaran beban kerja ASN disesuaikan dengan standar bayaran minima,
2. Kemudian CPNS yang bekerja di sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) masih sangat sedikit sehingga tidak terlaksananya penegakan peraturan daerah (perda) sehingga menghambat PAD Lampura
3. Tunjangan Penghasilan Pejabat (TPP) ASN di Inspektorat belum sebanding dengan kinerjanya, program sistem pengikatan pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan internal, pengambilan kebijakan belum menunjukkan hasil kerja yang maksimal.
4. Sementara itu program peningkatan partisipasi masyarakat desa dalam membangun desa belum menunjukkan capaian kerja yang baik tetapi serapan anggaran mencapai 100 persen.
5. Untuk bidang perekonomian dan keuangan dengan mitra kerja Komisi II merekomendasikan BPKAD di tahun mendatang agar lebih memaksimalkan penyerapan realisasi anggaran pada semua OPD sehingga rencana kerja tercapai dan penggunaan dana Recofusing oleh Satgasus Covid-19 dapat lebih transparan dan tepat guna.
6. Untuk Bidang Pembangunan Infrastruktur yang dibawahi Komisi III meminta peningkatan PAD di Dishub dari retribusi dan pemberantasan pemungutan parkir liar dan terkait Randis yang dibawa oleh pejabat yang telah dimutasi ke daerah lainya harus segera dikembalikan ke Pemkab Lampura.
7. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai permasalahan sampah di Lampura sangat meresahkan masyarakat dan hal ini tidak sesuai dengan anggaran terserap
8. Demikian halnya Dinas Kominfo Lampura juga diminta segera mencari solusi tentang permasalahan dengan media massa tentang pembayaran maupun tata kelola karena telah berlarut-larut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
9. Dinas Perumkim juga tak luput dari rekomendasi DPRD Lampura karena diminta pendataan bedah rumah harus sesuai dengan data dil apangan. Kemudian PUPR Lampura, DPRD meminta PUPR melakukan survei ruas jalan di Lampura untuk diusulkan mendapatkan DAK 2021/2022.
10. Demikian halnya Bappeda Lampura dimintau untuk program kegiatan OPD yang tak terlaksana di tahun 2020 agar dianggarkan kembali. Serta ketidakhadiran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampura dalam pembahasan LKPJ 2020 juga diminta mendapatkan teguran dari Bupati.
11. Untuk bidang Kesejahteraan dan Pendidikan yang dibawah Komisi IV menilai kinerja RSUD Ryacudu belum maksimal dalam melayani masyarakat hal ini disebabkan anggaran sangat kecil, obat yang terbatas dan belum terbayarkan tenaga honorer RS.
12. Dinas Kesehatan diminta agar Puskesmas memberikan pelayanan yang baik karena banyaknya Puskesmas yang belum memiliki Ipal yang memenuhi standar serta dalam penanganan Covid-19 di Lampura dianggap buruk karena koordinasi Satgasus dan Dinkes tidak maksimal.
13. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura dinilai tidak maksimal karena masih banyaknya sekolah tingkat SD dan SMP jauh dari standar mutu begitu juga pelayanan Disdukcapil Lampura juga menjadi sorotan dengan demikian banyaknya keluhan dari masyarakat yang mengurus data kependudukan.
14. Terakhir, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dianggap tidak ada prestasi dari Dinas tersebut karena tidak ada koordinasi antara KONI dalam menjalankan tugas masing-masing
Namun Pansus DPRD menyesalkan ketidakhadiram BPKAD dan Dinas Perikanan dalam pembahasan LKPJ Bupati tahun 2020 dan meminta kepada bupati lampung Utara segera memberikan berikan teguran dan sanksi.
Ditempat yang sama, Asisten I mengatakan dalam sambutannya bahwa Pemkab Lampung Utara menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang telah bekerja keras dalam meneliti, mengkaji, dan membahas secara seksama, sehingga berbagai koreksi, saran, dan masukan telah dapat menyempurnakan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2020.
“Dengan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2020 ini, maka selanjutnya Rekomendasi DPRD Kabupaten Lampung Utara yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam rangka peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Mudah-mudahan, sambung Asisten I, berbagai upaya yang telah dilakukan bersama ini dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Lampung Utara yang aman, agamis, maju dan sejahtera, mendapatkan barokah dan pahala dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Amiin ya robbal ‘alamiin. Ujar Mankdori mewakili bupati.
“Demikianlah Pendapat Akhir Bupati Lampung Utara atas hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2020 yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini,” tandasnya.
Dalam rapat Paripurna itu juga, dilaksanakan Penyerahan rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2020. Berkas rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Lampura Romli, A.Md kepada Asisten I Pemkab Lampura Mankodri, S.H., M.M. (arf)