• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gubernur Arinal Ikuti Rakor Pengendalian Transportasi Idul Fitri Bersama Menhub Budi Karya Sumadi dan Kasatgas Covid-19 Doni Monardo.

Redaksi by Redaksi
April 30, 2021
in Berita
Gubernur Arinal Ikuti Rakor Pengendalian Transportasi Idul Fitri Bersama Menhub Budi Karya Sumadi dan Kasatgas Covid-19 Doni Monardo.
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDARLAMPUNG,-Lensahukumnews.com
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Transportasi pada Masa Idul Fitri 1442 Hijriah secara virtual meeting, di Mahan Agung, Jum’at (30/4/2021).

Dalam rapat tersebut, Gubernur membahas masalah transportasi bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo.

Rapat ini diadakan juga untuk membahas Surat Edaran Kepala Satuan Tugas nomor 12 tahun 2021 tentang larangan Mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk mendukung peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan beberapa kebijakan berupa Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan kegiatan mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan beberapa upaya seperti menentukan masa pengetatan arus mudik tanggal 22 April – 5 Mei 2021.

“Penumpang yang akan naik pesawat, kereta api, penyebrangan dan angkutan umum diperiksa standar protokol kesehatannya dan pengecekan kelengkapan dokumen perjalanan yang sudah dipersiapkan oleh petugas seperti melampirkan surat negatif PCR atau Rapid Tast Antigen atau Genose C-19 maksimal 1×24 jam.” Ujar Arinal.

Setelah itu, akan ada masa peniadaan mudik tanggal 6 Mei – 17 Mei 2021 yaitu semua kendaraan dan penumpang dilarang melakukan perjalanan, selain yang dikecualikan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor PM 13 tahun 2021 dan Adendum Gugus Tugas, termasuk semua kendaraan yang melintasi pos penyekatan akan diputar balikan.

Pemerintah juga telah menetapkan 8 titik pos penyekatan yaitu, pos penyekatan Lemong, Way Tuba, Sukau, Pematang Panggang, Exit Toll KM 239, pos Seaport Bakauheni & Exit Toll Bakaheni/Hatta, Penyebrangan PT. Bandar Bakau Jaya dan Pelabuhan panjang.

Yang terakhir masa pengetatan arus balik tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021 yaitu penumpang di simpul transportasi yang akan melakukan arus balik akan diperikasi standar protokol kesehatannya dan akan dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen penumpang seperti surat hasil negatif PCR atau Rapid Test Antigen atau Genose C-19 maksimal 1×24 jam oleh petugas.

“Satu minggu sebelum Hari Raya saya bersama Forkopimda Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Way Kanan maupun Mesuji sebagai pintu masuk ke Provinsi Lampung akan melakukan kunjungan sekaligus evaluasi dari apa yang sudah kami siapkan dalam pelaksanaannya,” ujar Arinal.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Bupati Lampura Sampaikan LKPJ Tahun 2020

Next Post

Peringatan Nuzulul Quran Tahun 1442 H, Gubernur Arinal Ajak Bangun Jembatan Hati antara Pemerintah dan Masyarakat demi Kelancaran Pembangunan

Next Post
Peringatan Nuzulul Quran Tahun 1442 H, Gubernur Arinal Ajak Bangun Jembatan Hati antara Pemerintah dan Masyarakat demi Kelancaran Pembangunan

Peringatan Nuzulul Quran Tahun 1442 H, Gubernur Arinal Ajak Bangun Jembatan Hati antara Pemerintah dan Masyarakat demi Kelancaran Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In