• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sempat Viral, Efrizal Mantan Asisten III Berikan Klarifikasi Sekaligus Minta Maaf Kepada Bupati dan Sekda Lampura

Redaksi by Redaksi
April 29, 2021
in Berita
Sempat Viral, Efrizal Mantan Asisten III Berikan Klarifikasi Sekaligus Minta Maaf Kepada Bupati dan Sekda Lampura
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Setelah Viral Video Beredar pernyataan
mantan asisten III Pemkab Lampura H.Efrizal Arsyad.S.H. di media sosial tentang bahwa bupati Lampung Utara jarang kekantor dan banyak pejabat yang tak berani bicara karena takut kehilangan jabatan, disebabkan karena jabatan mareka diduga dapat beli, akhirnya membuat klarifikasi meminta maaf.

Klarifikasi itu dibuat setelah mantan asisten III H.Efrizal Arsyad, S.H. disomasi kan dan di Nonjob kan dari jabatannya dikarenakan telah mengatakan bupati jarang kekantor dan berkata banyak pejabat yang tak berani bicara karena takut kehilangan jabatan dikarenakan jabatan mareka dapat beli.

“Yaa saya H.Efrizal Arsyad,S.H. Pada malam ini akan men’klarifikasikan bahasa atau pembicara saya yang sempat viral kemarin beberapa hari yang lalu, saya ingin meluruskan pembicaraan saya itu hanya rekayasa dari Allah karena dengan kejadian ini semuanya Allah yang mengatur, dan saya mengucapkan beribu-ribu mohon maaf kepada bapak Bupati Lampung Utara dan Bapak Sekdakab Lampung Utara atas pernyataan saya yang sempat viral hingga malam ini., dan saya mohon maaf sebesar-besarnya karena itu diluar pemikiran saya dan spontanitas saya setelah saya berjumpa kepada para awak media insan pers setelah melaksanakan ibada sholat zhur”. Ujarnya

Lanjut, “Dan atas kejadian peristiwa ini saya telah menerima konsukensi nya dari bapak Bupati dan sekda Lampung Utara atas diberikannya sanksi saya dari nonjob jabatan, saya berharap Dibulan Suci Ramadhan ini bapak Bupati dan Sekda Lampung Utara bisa memafkan saya”. Tukas Efrizal saat memberikan klarifikasi di kantor redaksi harian warna.

Saat disinggung awak media terkait pernyataan Efrizal mengatakan ‘apakah benar ada jual beli jabatan’ ??
“Efrizal pun menjawab tidak ada karna pernyataan saya yang kemarin beberapa hari yang lalu itu adalah suatu khilafan saya dan spontanitas saya dengan memberikan pernyataan seperti itu” Kata efrizal

Sebelumnya menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura melalui Sekretariat Daerah melayangkan surat somasi agar Efrizal Arsyad melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut dan mempertanggung-jawabkan secara hukum.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan menjelaskan, surat Somasi yang dilayangkan tersebut dimaksudkan agar setiap pernyataan maupun kritikan harus memiliki dasar jelas dan dapat dibuktikan.

Dalam somasi tersebut, Pemkab Lampura memberikan waktu 2 x 24 jam, agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi atas pernyataannya.

“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, maka Pemkab Lampura akan mengambil langkah hukum, karena dianggap telah melanggar PP 53 tahun 2010, khususnya pasal 3, pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6,” jelas Iwan, Kamis (29/04/2021).

Buntut dari pernyataan dari Efrizal Arsyad yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Pemkab Lampura, mulai hari ini diberhentikan dengan hormat dan dipindah tugaskan sebagai pelaksana Dinas Perpustakaan dan Arsip.

“Bupati Lampura telah mengeluarkan SK pemberhentian dengan hormat Efrizal Arsyad dari Asisten III dan ucapan terima kasih dari Pemkab atas kinerja beliau selama ini,” pungkas Iwan (Arf)

 

ShareTweetPin
Previous Post

Pasca Viral Video Pernyataan Mantan Asisten III Pemkab Lampura, “Efrizal Disomasi dan Nonjob Dari Jabatan”

Next Post

Rapat Paripurna DPRD Bupati Lampura Sampaikan LKPJ Tahun 2020

Next Post
Rapat Paripurna DPRD Bupati Lampura Sampaikan LKPJ Tahun 2020

Rapat Paripurna DPRD Bupati Lampura Sampaikan LKPJ Tahun 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In