• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pelaku Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Redaksi by Redaksi
April 19, 2021
in Berita
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pelaku Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan,-Lensahukumnews.com
Satresnarkoba Polres Way Kanan  berhasil amankan dua orang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Senin (19/4/2021).

Tersangka berinisial AR (28) dan AZ (26) berdomisili di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 20.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan pada saat itu terlihat dua orang laki-laki yang mencurigakan. lalu anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekati dan menanyakan identitasnya, namun tidak dapat menunjukkannya dan mengaku berinisial AR serta AZ.

“Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika berupa satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan dibalik satu buah dompet warna coklat di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka AR. Berdasarkan dari keterangan TSK AR dan AZ  bahwa sebelumnya memperoleh narkotika diduga jenis sabu dari saudara TH. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus, hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial TH (38) yang beralamatkan di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan,” terangnya.

Dari tersangka TH, petugas menemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kasur diruang tengah rumah TSK. Yaitu satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,32 gram, lanjut Mirga.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,”tutup Kasat.(Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Lampura Gelar Upacara

Next Post

Sebanyak 31 Tersangka Kasus Narkoba Di Amankan Polres Lampura Dalam OPS Antik Krakatau 2021

Next Post
Sebanyak 31 Tersangka Kasus Narkoba Di Amankan Polres Lampura Dalam OPS Antik Krakatau 2021

Sebanyak 31 Tersangka Kasus Narkoba Di Amankan Polres Lampura Dalam OPS Antik Krakatau 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In