• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Kampung Kekatung

Redaksi by Redaksi
Maret 30, 2021
in Berita
Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Kampung Kekatung
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang-Lensahukumnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria yang tanpa hak memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pengedar narkotika ini ditangkap hari Jum’at (26/03/2021), pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.

“Pengedar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami ini berinisial FH als AN (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (30/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugasnya terhadap pengedar narkotika ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,99 gram, kotak rokok merk sampoerna mild, satu lembar plastik transparan dan jaket warna biru.

keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas, informasi yang didapat bahwa di sebuah jalan yang ada di Kampung Kekatung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di jalan tersebut, ada seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggedalah badan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Operasi Antik Krakatau 2021, Polisi Amankan Pelaku Miliki Sabu di  Negara Batin 

Next Post

Juniardi Minta Kapolda Lampung Tindak Oknum Polisi Indimidasi Wartawan Lampost di Tulang Bawang Barat

Next Post
Juniardi Minta Kapolda Lampung Tindak Oknum Polisi Indimidasi Wartawan Lampost di Tulang Bawang Barat

Juniardi Minta Kapolda Lampung Tindak Oknum Polisi Indimidasi Wartawan Lampost di Tulang Bawang Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In