• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, November 10, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Satresnarkoba Polres Waykanan, Berhasil Meringkus Pelaku Diduga Pengedar Narkotika

Redaksi by Redaksi
Maret 16, 2021
in Berita
Satresnarkoba Polres Waykanan, Berhasil Meringkus Pelaku Diduga Pengedar Narkotika
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan||Lensahukumnews.com
Satresnarkoba Polres Way Kanan  berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Selasa (16/3/2021).

Tersangka berinisial  APS (20) berdomisili di Ujan Mas Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 WIB. Dimana satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

“Menindak lanjuti informasi tersebut. Petugas langsung menuju Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, lanjutnya. Lalu petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekatinya  namun melihat kedatangan petugas diduga pelaku pengedar tersebut mencoba melarikan diri, sehingga oleh petugas lansung diamankan tanpa perlawanan.

Hasilnya benar saat  dilakukan penggeledahan badan/pakain atau tempat tertutup lainnya petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dompet warna coklat milik APS di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan.

“Kini tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” tutupnya. (Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Waw Lampura Baru Terima Keterlambatan DBH Rp. 27 Miliar

Next Post

Adipati Hadiri Pertemuan Rembuk Stunting Kegiatan Konvergensi Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Way Kanan Tahun 2021

Next Post
Adipati Hadiri Pertemuan Rembuk Stunting Kegiatan Konvergensi Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Way Kanan Tahun 2021.

Adipati Hadiri Pertemuan Rembuk Stunting Kegiatan Konvergensi Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Way Kanan Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
  • Kepalo Tiyuh PJU Sebut Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Plang Informasi Adalah Milik Orang Polda
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In