Lampung Utara – Sepertinya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) baru saja mendapat udara segar.
Pasalnya, Provinsi Lampung, baru membayarkan keterlambatan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten tersebut pada, senin sore (15/03/21).
Ini diketahui Lensa Hukum News, dari keterangan Desyadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, diruangannya.
“Kita kemarin sore (senin red), menerima transfer lebih kurang Rp. 27 miliar, sudah kita cek masuk ke kas daerah. Itu dari DBH triwulan ketiga dan keempat,” Kata Desyadi, selasa (16/03/21).
Desyadi mengatakan, Rp. 27 miliar tersebut adalah total pembayaran DBH Provinsi Lampung triwulan ketiga dan keempat tahun 2020, adapun kalau ada susulan pembayaran DBH triwulan pertama tahun 2021 akan dibayarkan di awal bulan April 2021.
“Jadi ini keterlambatan pembayaran DBH di tahun kemarin, sebesar Rp.27 miliar, adapun pembayaran DBH triwulan pertama tahun 2021 akan dibayarkan pada bulan April atau Mei. Biasanya digabungkan pada bulan Juli. Kita berharap, dapat dibayarkan pertriwulan,” Jelas Desyadi.
Karena, menurut Desyadi, kalau ditotal pendapatan Lampura dari DBH Provinsi Lampung pertriwulan, Lampura mendapatkan Rp.12 sampai 13 miliar.
“Ini diluar pajak rokok, DBH ini didapat dari kendaraan bermotor saja. Kalau DBH dari pusat beda lagi, yang belum terealisasi sebesar Rp.9 miliar. Tapi sudah kita tagihkan,” Terang dia.
Jadi, menurut Desyadi, Provinsi Lampung maupun pusat masih terhutang DBH kepada Lampura ditahun 2021, yang diharap dia akan dibayarkan pada April 2021 mendatang.
“Memang kondisi sekarang ini keuangan pusat maupun provinsi masih kembang kempis. Tapi dampaknya buat daerah belum ada, karena kita sudah berjaga-jaga, untuk tahun 2020 dan 2021 masih belum ada dampak. Tapi berharap pembayaran DBH lancar.” Pungkas Desyadi. (Kis)