Way Kanan||Lensahukumnews.com
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Selasa (16/3/2021).
Tersangka berinisial APS (20) berdomisili di Ujan Mas Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 WIB. Dimana satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
“Menindak lanjuti informasi tersebut. Petugas langsung menuju Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, lanjutnya. Lalu petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekatinya namun melihat kedatangan petugas diduga pelaku pengedar tersebut mencoba melarikan diri, sehingga oleh petugas lansung diamankan tanpa perlawanan.
Hasilnya benar saat dilakukan penggeledahan badan/pakain atau tempat tertutup lainnya petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dompet warna coklat milik APS di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
“Kini tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” tutupnya. (Sandi)