• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Tanggamus, Setujui Dua Ranperda, Salah Satunya Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020/2024

Redaksi by Redaksi
Maret 9, 2021
in Berita
DPRD Tanggamus, Setujui Dua Ranperda, Salah Satunya Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020/2024
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGGAMUS||Lensahukumnews.com
KOTAAGUNG — Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanggamus, Selasa (8/3/2021).

Dua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040 dan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID) 19 di Daerah.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 43 Anggota DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain.

Sementara dari jajaran eksekutif dan yudikatif, dihadiri oleh Forkopimda, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala OPD serta Camat se-Kabupaten Tanggamus.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Edy Yalismi dalam penyampaian Hasil Pembahasan kedua Ranperda mengatakan, bahwa untuk Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian dalam pembahasan. Diantaranya pada Pasal 11 huruf D nomor 1, 2 dan 3 diubah sehingga Pasal 11 huruf D menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri bagi ;

1. Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap dirumah sakit tetapi pasien harus menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengembalian spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit ringan harus menjalani isolasi mandiri minimal 10 hari dan

3. Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit sedang menjalani perawatan dirumah sakit.

“Lalu pada pasal 12 huruf B nomor 7 diubah reaksinya dan nomor 8 ditambahkan sehingga pasal 12 huruf B nomor 7 kegiatan yang menimbulkan kerumunan wajib menerapkan protokol kesehatan dan nomor 8 menyediakan petugas protokol kesehatan,” terang legislator asal PKB itu.

Kemudian terkait sanksi yang diatur dalam Pasal 91 ayat 1, 3 dan 13 diubah, sehingga selengkapnya, ayat 1 setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dikenakan sanksi administratif, ayat 3 sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban karantina mandiri atau isolasi mandiri dijemput paksa untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau fasilitas isolasi yang ditentukan pemerintah daerah.

“Pada ayat 13 khusus untuk kegiatan yang bersifat sementara, sanksi administratif diterapkan dengan urutan mulai dari teguran lisan, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan dan denda Rp500 ribu rupiah,” ujar Edy Yalismi.

Sedangkan untuk rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040, Edi Yalismi menyatakan bahwa tidak ada perubahan atau penambahan pasal karena sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani,SE,MM dalam pendapat akhirnya yang disampaikan Wakil Bupati Hi. AM Syafi’i mengatakan, bahwa rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040, menjadi langkah awal dari investor untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan perizinan dan menjadi landasan dalam pelaksanaan yang akan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan daerah.
“Kita patut berbangga, karena Kabupaten Tanggamus termasuk dari 57 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mendapat Bantuan Teknis Penyusunan

RDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-RI, dan telah berhasil memiliki Perda RTDR, sehingga

Perda RDTR ini yang pertama di Provinsi Lampung.”

“Harapannya, Perda ini menjadi langkah awal dari Investor untuk memperoleh kemudahan dalam

melakukan perizinan dan menjadi landasan dalam

pelaksanaan yang akan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan Daerah,” kata wabup.

Lanjut Wabup, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus perlu dibuatkan Perda, karena kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tanggamus merupakan prioritas yang harus dijaga, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, agar kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat dapat terus berlangsung secara aman.
“Pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanggamus perlu dilakukan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat
yang aman dan produktif,” pungkas Wabup. (Herwan)

ShareTweetPin
Previous Post

Fokus dalam Membangun Ekonomi Rakyat, Gubernur Arinal Bidik Pengembangan Bank Lampung di Pedesaan

Next Post

Pemkab Diam, Narapidana perbaiki Jalan

Next Post
Pemkab Diam, Narapidana perbaiki Jalan

Pemkab Diam, Narapidana perbaiki Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pembangunan gedung kesenian dibutuhkan masyarakat Kagungan Ratu Agung
  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In