• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak Adanya Bukti Tilang Dari Dishub Lampura, Indikasi Pungli Oknum Dishub

Redaksi by Redaksi
November 26, 2020
in Berita
Tidak Adanya Bukti Tilang Dari Dishub Lampura, Indikasi Pungli Oknum Dishub
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Terkait tidak adanya bukti hasil pelanggaran selama 2 (dua) tahun belakangan, meliputi kelebihan muatan, maupun KIR angkutan umum merupakan bukti bahwa ada indikasi oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara (Lampura) melakukan pungutan liar (pungli) sejak 2018 yang lalu.

Penggiat LSM Lentera, MU harus Wijaya, mengatakan, tindakan tersebut harusnya menjadi catatan Pemkab Lampura untuk merekonstruksi dan mengevaluasi buruknya kinerja Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.
“Saya mengendus da indikasi pungli, yang dilakukan oleh oknum Dishub, jika benar tidak ada bukti tindakan tilang sejak 2018” Kata MU harus, kamis (26/11/20)

Muharis berharap Pemerintah Daerah melalui Bupati perlu menurunkan tim investigasi untuk dapat menindak tegas oknum yang melakukan kegiatan pungli tersebut.
“Selain itu kita berharap kepada Kapolres Lampura untuk segera memberantas kegiatan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum di Dishub Lampura” Ujar Muharis.

Secara mewujudkan pemerintahan yang bersih, LSM Lentera mendukung penguatan sumberdaya manusia (SDM) di setiap OPD dalam menjalankan tupoksinya dalam bentuk payung hukum,
” Ini perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama Legislatif agar pelaksanaan manajemen lalulintas jalan di Lampura semakin baik dan tidak merugikan masyarakat” ujar Muharis.

Selain itu, terang Muharis, pengelolaan pelayanan Dishub yang dikelola dengan baik serta bebas pungli dapat menjadi ruang bagi peningkatan PAD melalui sektor perijinan dan pajak di Lampura.
“Ada potensi mampu mendongkrak PAD dari sektor perizinan dan lalulintas dari Dishub Lampura, jika dikelola dengan baik” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya sejak tahun 2018 hingga penghujung 2020 tahun ini, Dishub Lampura tidak mengeluarkan surat Tilang, dari angkutan lalulintas darat. Tidak adanya bukti hasil pelanggaran selama 2 (dua) tahun belakangan ini, meliputi kelebihan muatan, maupun KIR angkutan umum, ini diperjelas oleh pernyataan petugas Kejaksaan Negri Kotabumi dan Pengadilan Negeri Kotabumi. (tim)

ShareTweetPin
Previous Post

Jelang Pelantikan DPD Iwapi Lampung, Ibu Riana Arinal Lakukan Ramah Tamah bersama Ketua Umum DPP Iwapi

Next Post

Wagub Chusnunia Tinjau Calon Lokasi Program Desa Berjaya Tahun 2021 di Desa Hanura

Next Post
Wagub Chusnunia Tinjau Calon Lokasi Program Desa Berjaya Tahun 2021 di Desa Hanura

Wagub Chusnunia Tinjau Calon Lokasi Program Desa Berjaya Tahun 2021 di Desa Hanura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In