Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Luar biasa, sejak tahun 2018 hingga penghujung 2020 tahun ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tidak mengeluarkan surat Tilang, dari angkutan lalulintas darat.
Tidak adanya bukti hasil pelanggaran selama 2 (dua) tahun belakangan ini, meliputi kelebihan muatan, maupun KIR angkutan umum.
Hal tersebut, diungkap oleh salah seorang petugas Kejaksaan Negri (Kejari) Kotabumi yang enggan disebutkan namanya.
“Ya benar tidak ada berkas pelanggaran (tilang) yang masuk dari Dishub Lampura” Kata dia, kepada Lensa Hukum News, selasa (24/11/20)
Sama, di katakan petugas Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, saat ini pihaknya belum ada menerima berkas pelanggaran lalu lintas dari Dishub Lampura.
“Kalau dari satuan Lalulintas Polres Lampura banyak mas, mencapai ribuan pertahun, kalau Dishub tidak ada sama sekali” ungkapnya
Secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka Dinas Perhubungan) memiliki wewenang yang sama seperti Kepolisian, Dishub berhak menilang kendaraan angkutan barang roda empat lebih, dengan catatan batas tinggi muatan melebihi standar, melebihi beban muatan, panjang kendaraan melebihi standar
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum LLAJ, yang merupakan wahana koordinasi antar-instansi penyelenggara Lalu Lintas Angkutan Jalan. (tim)