• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Luar Biasa Dishub Lampura Sejak 2018 Tidak Mengeluarkan Tilang

Redaksi by Redaksi
November 25, 2020
in Berita
Luar Biasa Dishub Lampura Sejak 2018 Tidak Mengeluarkan Tilang
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Luar biasa, sejak tahun 2018 hingga penghujung 2020 tahun ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tidak mengeluarkan surat Tilang, dari angkutan lalulintas darat.
Tidak adanya bukti hasil pelanggaran selama 2 (dua) tahun belakangan ini, meliputi kelebihan muatan, maupun KIR angkutan umum.

Hal tersebut, diungkap oleh salah seorang petugas Kejaksaan Negri (Kejari) Kotabumi yang enggan disebutkan namanya.
“Ya benar tidak ada berkas pelanggaran (tilang) yang masuk dari Dishub Lampura” Kata dia, kepada Lensa Hukum News, selasa (24/11/20)

Sama, di katakan petugas Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, saat ini pihaknya belum ada menerima berkas pelanggaran lalu lintas dari Dishub Lampura.
“Kalau dari satuan Lalulintas Polres Lampura banyak mas, mencapai ribuan pertahun, kalau Dishub tidak ada sama sekali” ungkapnya

Secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka Dinas Perhubungan) memiliki wewenang yang sama seperti Kepolisian, Dishub berhak menilang kendaraan angkutan barang roda empat lebih, dengan catatan batas tinggi muatan melebihi standar, melebihi beban muatan, panjang kendaraan melebihi standar
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum LLAJ, yang merupakan wahana koordinasi antar-instansi penyelenggara Lalu Lintas Angkutan Jalan. (tim)

ShareTweetPin
Previous Post

Forkopimda Tubaba, Silaturahmi Bersama Wadah Insan Pers

Next Post

Jelang Pelantikan DPD Iwapi Lampung, Ibu Riana Arinal Lakukan Ramah Tamah bersama Ketua Umum DPP Iwapi

Next Post
Jelang Pelantikan DPD Iwapi Lampung, Ibu Riana Arinal Lakukan Ramah Tamah bersama Ketua Umum DPP Iwapi

Jelang Pelantikan DPD Iwapi Lampung, Ibu Riana Arinal Lakukan Ramah Tamah bersama Ketua Umum DPP Iwapi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In