• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sepakati Peraturan 3 Calon Pilkati di Tiyuh Panaragan TUBABA

Redaksi by Redaksi
November 15, 2020
in Berita
Sepakati Peraturan 3 Calon Pilkati di Tiyuh Panaragan TUBABA
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panaragan||Lensahukumnews.com Tiga calon kepalo tiyuh Panaragan yakni nomor urut Satu Zaibun, Bursyah SE nomor urut Dua dan Fajar ahmad Efendi nomor urut Tiga sepakat terhadap beberapa aturan main yang disepakati. Sabtu,14/20.

Adapun aturan yang disepakati yakni :

1. Warga tiyuh atau desa Panaragan yang tinggal di luar daerah misalnya di ibukota Jakarta atau daerah lainnya berhak memilih asalkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tiyuh Panaragan.

2. Tiga calon sepakat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Tidak di kediaman aparatur desa.

3. Tempat penghitungan suara disepakati di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepalo tiyuh Panaragan yakni di Gedung Ponpes Islamwathon.

4. Calon berhak berkeliling pada saat pencoblosan di masing-masing TPS
5. Calon tidak bisa saling menuduh satu sama lain bila di temukan poster calon yang rusak guna menjaga ketertiban.

6. Penduduk pindahan yang belum genap Enam bulan menetap di Panaragan tidak memiliki hak untuk memilih begitu juga sebaliknya bila penduduk pindahan sudah mencapai masa tinggal Enam bulan di Panaragan berhak memilih dengan disertakan surat keterangan domisili.

7. Tiga calon sepakat tidak menggunakan money politik, hadiah dalam bentuknapapun demi mendulang suara atau perhatian masyarakat

8. Bila ada salah satu calon yang melanggar kesepakatan tersebut maka siap di diskualifikasi dari pencalonan oleh panitia bila terbukti melanggar atau salah.

Adirsyah selaku PJ tiyuh panaragan mengatakan kesepakatan tersebut dibuat sesuai dengan keinginan atau kesepakatan mereka ber Tiga, kami aparat tiyuh dan panitia hanya bisa memfasilitasi yang terpenting bagi kami agar pemilihan kepala desa tahun ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa merugikan pihak manapun, mereka ber Tiga adalah orang-orang kita mereka putra terbaik Panaragan dan mereka juga sudah berkomitmen siap menang siap juga kalah, tandasnya.(nrl)

ShareTweetPin
Previous Post

Pelaku Pencuri Karet, Berhasil Diamankan Polsek Kotabumi Utara

Next Post

Paslon No Urut 02, Raden Adipati dan Ali Rahman, Menyapa Warga Kecamatan Banjit

Next Post
Paslon No Urut 02, Raden Adipati dan Ali Rahman, Menyapa Warga Kecamatan Banjit

Paslon No Urut 02, Raden Adipati dan Ali Rahman, Menyapa Warga Kecamatan Banjit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In