Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Seorang terduga pelaku pencuri karet inisial JH (43) Warga Desa Talang Bojong Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara tertangkap tangan oleh pemilik saat hendak mengangkut Karet hasil curiannya (TKP)di kebun milik korban Nopriansyah (23) Desa Talang Bojong Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, yang juga merupakan tetangga pelaku pada Sabtu 14/11/2020 sekira
pukul 24.30 wib
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK MSi melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mengatakan telah mengamankan pelaku berikut barang bukti “Minggu (15/11/2020)
Lanjut Kapolsek” kejadian tersebut diketahui bermula, pada Jumat malam 13/11/2020 pukul 23.30 wib, saat korban bersama rekannya Alan Antoni berangkat ke kebun hendak Menderes getah karet miliknya, setibanya di kebun korban melihat ada getah karet yang sudah berada di dalam karung berada di pinggir kebunnya,-
merasa curiga, kemudian korban bersama rekannya memeriksa getah karet miliknya dan ternyata memang sudah tidak ada lagi.
Korban pun penasaran, lalu bersembunyi menunggu pelaku mengambil, sekitar satu jam kemudian (Sabtu/24.30 wib), terdengar ada suara sepeda motor mendekat, turun dan lansung mengangkut getah karet dinaikan keatas sepeda motornya, korban mengarahkan senter ke arah pelaku dan seketika pelaku lansung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya
Korban bersama saksi mengejar pelaku sambil membacok melukai bagian kaki pelaku menggunakan golok membuat pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap oleh korban, pelaku dibawa oleh korban ke rumah Kadus desa talang Bojong dan Kadus melaporkannya ke Kepala Desa Talang Bojong (Habibi) selanjutnya oleh kades laporan di teruskan ke Polsek Kotabumi Utara yang saat itu diterima lansung oleh Kanitres Aiptu Supriyanto
Mendapatkan laporan tersebut Kanitres bersama empat anggota lansung menuju kediaman kadus dan mengamankan pelaku JH berikut barang bukti berupa satu karung getah karet basah (CL) 50 kg, satu unit sepeda motor di duga milik pelaku merk Jialing warna biru tanpa plat nopol berikut satu buah senter kepala warna merah
Setelah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara, di ketahui pelaku merupakan Residivist karena pernah menjalani hukuman selama tiga tahun dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) TKP Desa Talang Bojong
Kini pelaku tengah di lakukan proses penyidikan dan terhadapnya dapat di jerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
“Terang AKP Rukmanizar(*)