Panaragan||Lensahukumnews.com Tiga calon kepalo tiyuh Panaragan yakni nomor urut Satu Zaibun, Bursyah SE nomor urut Dua dan Fajar ahmad Efendi nomor urut Tiga sepakat terhadap beberapa aturan main yang disepakati. Sabtu,14/20.
Adapun aturan yang disepakati yakni :
1. Warga tiyuh atau desa Panaragan yang tinggal di luar daerah misalnya di ibukota Jakarta atau daerah lainnya berhak memilih asalkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tiyuh Panaragan.
2. Tiga calon sepakat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Tidak di kediaman aparatur desa.
3. Tempat penghitungan suara disepakati di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepalo tiyuh Panaragan yakni di Gedung Ponpes Islamwathon.
4. Calon berhak berkeliling pada saat pencoblosan di masing-masing TPS
5. Calon tidak bisa saling menuduh satu sama lain bila di temukan poster calon yang rusak guna menjaga ketertiban.
6. Penduduk pindahan yang belum genap Enam bulan menetap di Panaragan tidak memiliki hak untuk memilih begitu juga sebaliknya bila penduduk pindahan sudah mencapai masa tinggal Enam bulan di Panaragan berhak memilih dengan disertakan surat keterangan domisili.
7. Tiga calon sepakat tidak menggunakan money politik, hadiah dalam bentuknapapun demi mendulang suara atau perhatian masyarakat
8. Bila ada salah satu calon yang melanggar kesepakatan tersebut maka siap di diskualifikasi dari pencalonan oleh panitia bila terbukti melanggar atau salah.
Adirsyah selaku PJ tiyuh panaragan mengatakan kesepakatan tersebut dibuat sesuai dengan keinginan atau kesepakatan mereka ber Tiga, kami aparat tiyuh dan panitia hanya bisa memfasilitasi yang terpenting bagi kami agar pemilihan kepala desa tahun ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa merugikan pihak manapun, mereka ber Tiga adalah orang-orang kita mereka putra terbaik Panaragan dan mereka juga sudah berkomitmen siap menang siap juga kalah, tandasnya.(nrl)