• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Spesialis Curat, Berhasil Dilumpuhkan Tim Tekab 308 Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
September 20, 2020
in Berita
Pelaku Spesialis Curat, Berhasil Dilumpuhkan Tim Tekab 308 Polres Lampura
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com Spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara dan terpaksa dihadiahi timah panas karena aktif melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K, mengatakan, spesialis pelaku tindak pidana pencurian yang disertai pemberatan itu berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Personil Reskrim Polsek Sungkai Selatan saat berada disalah satu minimarket didaerah Desa Cempaka Raja, Kecamatan Sungkai Jaya, kabupaten setepat.

“Saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api jenis revolver sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Sabtu 19 September 2020.

Terungkapnya serangkaian aksi kejahatan yang dilakukan pelaku ini, lanjut AKP Gigih Andri Putranto, bermula dari laporan korbannya warga Jalan H. Dermawan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pada saat itu pelaku berinisial AD (32) warga Desa Kotabumi Tengah Barat ini melancarkan aksinya di rumah korban. Tepatnya pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 04.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela bagian samping rumah dan mengambil 1 unit sepeda motor metik jeis vario warna silver, handpone, jam tangan, 2 buah cincin blue sapir, jaket kulit warna hitam, sendal kulit warna coklat, celana dan dompet yang berisi ATM BRI atas nama pelapor (Korban).

“Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 8 butir peluru aktif, 1 buah sarung senjata warna hitam, 1 unit sepeda motor warna hitam, 2 buah kunci T berikut 3 anak kunci, 3 unit handpone, 1 buah batang besi yang lancip,
1 buah alat hisap sabu (Bong) berikut 3 kaca pirex, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah dompet yang berisikan KTP atas nama Narsim, STNK kendaraan roda dua jenis metik, dan SIM bersama KTP atas nama pelakun,” jelas AKP Gigih.

Hasil pengembangan pelaku terlibat dalam beberapa aksi kejahatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / B / III / 2020 / Polda Lampung / SPKT RES LU, Tanggal 13 Maret 2020, lalu di TKP dalam LP/871/B/IX/2020/Polda Lampung/ Res LU, Tanggal 02 September 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/173/B/VIII/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Bukit Kemuning tanggal 19 Agustus 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/56/B/V/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 25 Mei 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/57/B/V/2020/ Polda Lampung/Res LU/Sek Sungkai Selatan tanggal 25 Mei 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/65/B/VI/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 15 Juni 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/73/B/VII/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 01 Juli 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/192/B/V/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 13 September 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/193/B/V/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 14 September 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/194/B/IX/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 15 September 2020. (Tindak Pidana Curat 363). TKP Desa Napal Belah Kec. Abung Tinggi Curat Rumah dengan Kerugian 2 unit R2 jenis Yamaha N Max dan Honda Beat, ungkap Kasat.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Pemprov Lampung Keluarkan Surat Edaran Mengatur Sistem Kerja ASN Di Masa Pandemi.

Next Post

10 Kali Raih Kejuaraan, Cikal Atlet Berprestasi Asal Pesisir Barat Tak Dapat Pembinaan Dari Pemkab

Next Post
10 Kali Raih Kejuaraan, Cikal Atlet Berprestasi Asal Pesisir Barat Tak Dapat Pembinaan Dari Pemkab

10 Kali Raih Kejuaraan, Cikal Atlet Berprestasi Asal Pesisir Barat Tak Dapat Pembinaan Dari Pemkab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In