Panaragan||Lensahukumnews.com Dimasa pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi Lampung Kembali Mengeluarkan Perubahan Surat Edaran Gubernur Lampung Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Dilingkungan Pemerintah Prov Lampung.
Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Lampung nomor: 045.2/1656/06/2020. Yang merujuk dan tertuang pada poin I surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 67 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru.
Pada poin II memperhatikan perkembangan penyerbaran Covid-19 diprovinsi Lampung, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas surat edaran gubernur Lampung, dengan nomor: 045.2/1656/06/2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dilingkugan pemerintahan Provinsi Lampung dalam tatanan normal baru, dengan memiliki ketentuan.
Salah satu ketentuan surat edaran gubernur Lampung tersebut pada poin A kepala perangkat daerah mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan dikantor maupun dirumah/ tempat tinggal berdasarkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh satuan penanganan covid-19. ( Atab/ Arif red )