Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Sidang mediasi ketiga Pekara perdata atas nama Arika Marzuli tidak mencapai kesepakatan, sehingga mediasi akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Sidang mediasi Pekara perdata sengketa tanah itu dipimpin majelis hakim selaku mediator Hengky Alexander Yao, SH di Pengadilan Negeri Kotabumi kabupaten Lampung Utara, Kamis 27 Agustus 2020.
Sebelumnya, Arika Marzuli, melalui kuasa hukumnya Bram Fikma,S.H.,M.H. Menggugat atas Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Berdasarkan Nomor Perkara 10/Pdt.G/2020/PN Kbu. Arika Marzuli menggugat saudara MN tetangganya, Dikarenakan batas-batas tanah rumah yang dimiliki saudara Arika diambil oleh saudara MN secara sepihak “Karena pas pengukuran dari pihak BPN tanah milik saya kurang dan ditambah berdasarkan dari yg ada sertifikat tidak sesuai dengan semestinya”.
Setelah saya membuat tembok rumah di atas tanah kepemilikan saya, entah kanapa tetangga saya MN langsung merubuhkan tembok saya dan menklaim dan mengancam bahwa ini tanah saya.
Lalu tembok saya dirubuhkan dan MN merasa batas tembok itu masih tanah saya, setelah kejadian peristiwa ini barulah saya mengajukan kasus ini ke persidangan biar dimeja persidangan yang membuktikan apakah ini batas-batas tanah ini masih kepemilikan punya saya atau tidak.
Suhadi Saputra,S.H.,M.H. selaku Humas PN Kotabumi saat diwawancarai awak media terkait mediasi pertama dalam Pekara perdata no 10/Pdt.G/2020/PN Kbu.
“Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Dengan perdamaian, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan satu sama lain.
Akan tetapi dalam Pekara perdata no 10/Pdt.G/2020/PN Kbu. Ini baru mediasi ketiga dan yang pasti belum ada putusan dari kedua belah pihak..kata putra
Putra juga menjelaskan dalam tingkat mediasi ini jangka waktu nya ada 30 hari, kalaupun dalam mediasi ini tidak ada jalan terbaik dari kedua belah pihak maka mediasi Pekara perdata ini akan lanjut ke tingkat di persidangan.ujar putra saat diwawancarai awak media Lensa hukum news.(*)