Undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara jelas mengatur sanksi tegas bagi pelaku Ilegal Mining, dipasal 158 pelaku dapat dihukum paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 miliar, bahkan dipasal 161A pemegang izinpun bila memindahtangankan izin tersebut dapat dikenakan sanksi.
Sudah berjalankah peraturan tersebut, atau belum pahamkah para pelaku usaha pertambangan mengenai peraturan perundang undangan tentang pengelolaan sumberdaya alam yang jelas tertuang dalam pasal 33 Undang undang Dasar 1945.
Disini konsistensi Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum dalam hal pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku Ilegal Mining (pertambangan ilegal) sudah berjalan dan terlaksana atau belum, karena pertambangan batuan sebagai kekayaan alam yang terkandung didalam bumi merupakan sumberdaya alam yang tidak terbarukan, maka pada pengelolaannya perlu adanya pengawasan agar tidak berdampak lingkungan dan memberikan manfaat bagi warga sekitar pertambangan.
Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Republik Indonesia selain mendukung dan menjaga ekosistem lingkungan hidup telah mengatur regulasi mengenai syarat dan ketentuan sebagai syarat usaha pertambangan diantaranya harus memiliki Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), peta WIUP, dan pastinya mengantongi izin usaha dibidang pertambangan seperti IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP operasi produksu khusus untuk pengangkutan dan penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan sertifikat Clear and Clean (CNC). Itupun pengusaha pertambangan harus melakukan kegiatanya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dari data dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Lampung tahun 2018, di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) hanya 8 (delapan) pelaku usaha pertambangan batuan saja yang telah mengantongi IUP, sisanya belum melengkapi persyaratan teknis, bahkan telah berakhir IUP nya.
Sudah saatnya instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum melakukanpengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaku Ilegal Mining. Karena jika dibiarkan dapat mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan, belum lagi sudah berapa banyak pengemplangan pajak penghasilan yang seharusnya didapat oleh pemerintah daerah oleh kegiatan Ilegal Mining tersebut. (kis)