• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Satreskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Tersangka Korupsi Dana BOK Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi

Redaksi by Redaksi
Juli 28, 2020
in Berita
Satreskrim Polres Lampung Utara  Limpahkan Tersangka Korupsi Dana BOK Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Satreskrim Polres Lampung Utara limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka insial EA (54) seorang oknum kepala Pukesmas Abung Barat ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (28/7/2020), pukul 10.00.

Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus diduga menyelewengkan dana bantuan oprasional kesehatan (BOk) tahun angaran 2017 senilai Rp 429.000.000 yang mrngakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184.000.

Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono yang diwakilkan Kasat Reskrim Utara AKP Gigih Andri Putranto membenarkan pihaknya melimpakan berkas tahap II kasus dugaan tindak perkara korupsi pengunaan dana Bok tahun 2017 dengan tersangka oknum kepala pukesmas yakni berinisial EA (54), warga Abung Pekurun, Lampung Utara.

“Kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi ke kantor Kejaksaan Negeri Lamoung Utara guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

Kasat juga menjelaskan dalam penanganan kasus ini sebelumnya pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi sejumlah paihak yakni pegawai staf pukesmas, dinas kesehatan, bendahara, ppk dinas kesehatan dan pihak BPKAD Lampung Utara serta saksi ahli pidana dan BPK RI. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.yakni dokumen-dokumen penting dan buku kas serta lembaran slip bukti setoran pengelolaan dana BOK puskes tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pada tahun 2017 lalu Pukesmas Ogan Lima Abung Barat, Lampung Utara mendapatkan dana bantuan ooarsional kesehatan (BOK) senilai Rp 429.000.0000. dan dana tersebut terbagi menjadi empat triwulan yang dikelolah oleh masing-masing pemegang program pukemas.

“Namun nayatanya sebagian kegitan tidak dilaksanakan dan diduga membuat kegitan fiktip yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184,”terangnya.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Satreskrim Polres Tulang Bawang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah Seluas 230 Hektar

Next Post

Desa talang Bojong, realisasikan BLT DD tahap tiga sebanyak 146 KPM

Next Post
Desa talang Bojong, realisasikan BLT DD tahap tiga sebanyak 146 KPM

Desa talang Bojong, realisasikan BLT DD tahap tiga sebanyak 146 KPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
  • Bukti Nyata Akuntabilitas, Kabupaten Lampung Utara Raih WTP
  • Tim FKDM Audensi Bersama Bupati Lampung Utara
  • Maling bobol rumah warga Tiyuh Kagungan Ratu
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In