• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kedapatan Memiliki Diduga Sabu, Seorang Pria/Wanita diamankan Satres Narkoba Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2020
in Berita
Kedapatan Memiliki Diduga Sabu, Seorang Pria/Wanita diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Seorang pria yang bernama Heri (27) warga Kelurahan Kota Alam bersama teman wanita nya Rini Apriyani (34) Warga jalan Nangka gang Jahri Lk 1 Kotabumi,  terpaksa harus di amankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara lantaran kedapatan menyimpan barang di duga Shabu..

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K. M.Si. melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Sujatmiko S.I.K., M.H. mengatakan kedua tersangka di tangkap oleh team kami saat berada di sebuah rumah yang beralamat di jalan Gotong Royong kelurahan Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan pada hari Minggu 26 Juli 2020 pukul 20.30 Wib.

“Berawal dari informasi dari masyarakat, team langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamnakan kedua pelaku yang sedang asik mengkomsumsi Sabu,” kata Aris. Senin (27/7/2020).

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Aris, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pirek kaca yang masih berisi sisa pakai Narkotika golongan 1 Jenis Shabu, 4 (empat) buah plastik klip, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) bua jarum dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru.

Selanjutnya kedua Tersangka (HR) dan (RA) berikut barang bukti lansung di bawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

‘Terhadap kedua nya dapat di jerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kasatres Narkoba Iptu Aris Sujatmiko S.I.K., M.H.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

PLT Bupati Lampung Utara Hadiri Acara Kegiatan Milad Ke-12 PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kotabumi

Next Post

Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lampung Utara Gelar Acara silaturahmi

Next Post
Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lampung Utara Gelar Acara silaturahmi

Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lampung Utara Gelar Acara silaturahmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
  • Sat Pol PP Tubaba Layangkan surat Penutupan Usaha Hiburan Karaoke Diva Resahkan warga 
  • Viral di WhatsApp, Kepalo Tiyuh Terekam Emosi saat Warga Urus Surat Usaha
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In