Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Saling lempar antara Perencanaan Dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam proses Pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) senilai 1,2 milyar, mengindikasikan kurang matangnya persiapan lelang dan un-procedure.
Berdasar kajian dan observasi yang dilakukan Muharis, Ketua LSM Lentera Lampung, menduga pelaksanaan pengadaan lelang tersebut terkesan dipaksa dan mengarah kesalah satu merk dagang IPAL.
” Kalau merujuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi gambar yang dibuat oleh PPK, jelas mengarah kesalah satu merk dagang IPAL, dan terindikasi mengarah PT.GSP yang merupakan salah satu agen merk dagang. Lihat saja Bill of Quantity nya seperti mengcopy paste dari brosur perusahaan tersebut ” Kata Muharis, Jum’at (10/07/2020).
Berdasarkan data yang diperoleh, terang Muharis, merk dagang IPAL yang fotonya terlampir dalam KAK tersebut, baru terdaftar dibulan Mei 2020 lalu di Kemenkumham.
” Kalau niatnya mengarah kesatu merk dagang, mengapa tidak melakukan e-purchasing saja. Sehingga tifak terkesan melecehkan rekanan lokal dan Perusahaan Kecil ” tukasnya.
Dia berharap, kedepan pengadaan lelang barang dan jasa berjalan sesuai mekanisme, terbuka, dan menerapkan regulasi, bukan malah menyiapkan ruang bagi oknum untuk melakukan Fraud, yang memantik kegaduhan perusahaan kecil.(kis)