Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Pandemi yang sedang melanda berimbas ke sektor pendidikan, mengakibatkan diliburkannya kegiatan pendidikan, untuk mencegah penebaran virus Covid-19. Ini jelas mempengaruhi pula Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara (Lampura) nomor 20 tahun 2020, Dinas Pendidikan (Diknas) Lampura melakukan PPDB secara online.
Merylin Sofia, Kasi Pembinaan SMP Diknas Lampura, mengatakan Diknas Lampura melaksanakan PPDB online from home, ada 29 sekolah yang sudah melaksanakan PPDB secara online.
” Ya ada 29 sekolah yang sudah melaksanakan pendaftaran secara online dari rumah. Mereka tinggal mengupload ke web yang sudah disediakan ” kata Merylin, senin (29/06/2020).
Dia menjelaskan, Diknas Lampura sudah melakukan sosialisasi PPDB online from home, melalui media banner, bahkan dia mengklaim jika ada orangtua/ wali yang tidak paham menggunakan internet.
” PPDB online ini sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat, jadi kalau masih ada yang awam mengenai ini. Kami sudah instruksikan setiap sekolah menyediakan satu laptop untuk orangtua wali belajar cara mendaftar secara online dirumah ” jelasnya.
Diakui oleh Merylin, PPDB online ini masih memiliki kelemahan, yaitu kendala jaringan internet, karena dari 69 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri, hanya 29 SMP yang mengikuti.
” Ya diakui, pendaftaran secara online terkendala dari orangtua yang awam internet, jaringan internet yang memang tidak stabil, makanya dari 69 SMP Negri di Lampura, hanya 29 SMP yang mengikuti ” pungkasnya. (arf/kis)