Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit Kemuning telah selesai relesasikan tiga item pembangunan fisik yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2020.
“Tiga item tersebut berupa, pembangunan gedung posyandu desa, pembangunan jalan rabat beton dan TPT desa yang bersumber dari dan desa (DD)”.
Hal itu disampaikan oleh Sahroni selaku tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Sukamenanti, bahwa hasil kesepakatan dalam musyawarah sebelumnya telah disepakati masyarakat, selain untuk penanganan Covid-19 dibangunkan ke fisik, diantaranya untuk pembanguan gedung posyandu, Rabat beton dan TPT Desa.
Yang sudah di alokasikan saat ini untuk pembanguan gedung posyandu desa di dusun III, menurut sahroni salah satu sarana Fasilitas umum yang dipandang perlu karena akan dieruntukan bersama warga desa setempat desa.
“Kami mengerjakan pekerjaan fisik atas usulan dari masing-masing dusun, yang telah dimusyawarahkan antar dusun dan dibahas di musyawarah desa, dan atas kesepakatan maka musyawarah warga desa Sukamenanti tentunya,”pungkasnya
Suraji selaku kepala desa Sukamenanti Kecamatan Bukit Kemuning mengatakan, “yaa tentunya kami dari pemerintah desa setempat telah melaksanakan telah kegiatan yang bersumber dari dana desa (DD) 2020”.
Kegiatan didesa kami tersebut yang pertama untuk penanganan covid-19 dan Pembangunan Fisik, “tentunya untuk bantuan BLT DD didesa kami tersebut sebanyak 240 KK penerima dan untuk pembangunan fisik ada tiga item mana pertama berupa pembangunan gedung posyandu, yang kedua pembangunan jalan rabat beton dan yang ketiga TPT desa. Ujar suraji
Suraji juga berharap semoga dengan telah selesainya pembangunan fisik dan penanganan covid-19 khususnya didesa Sukamenanti, yang dialokasikan dari sumber dana desa (DD) 2020, tentunya bisa bermenfaat bagi warga desa Sukamenanti Kecamatan Bukit Kemuning kabupaten Lampung Utara. Harapnya.(Arf)