• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Curi Uang 26 Juta, Pelaku Diringkus Polsek Sungkai Utara

Redaksi by Redaksi
Juni 5, 2020
in Berita
Curi Uang 26 Juta, Pelaku Diringkus Polsek Sungkai Utara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com Heri Gusmara (30) warga Kecamatan Hulu Sungkai pelaku pencurian uang Rp. 26 juta di dalam rumah toko di Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Rabu 3 Juni 2020 lalu, diamankan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku berhasil diamankan berkat kegigihan unit Reskrim Polsek Sungkai Utara dalam melakukan penyelidikan dan berkat dukungan kerjasama masyarakat dalam menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Lampung Utara yang aman dan kondusif.

“Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan uang enam Juta sembilan puluh lima ribu rupiah (Rp. 6.095.000) yang diduga kuat sisa dari hasil curiannya,” ujar AKBP Bambang Yudho Martono, Jumat (5/6/2020).

Kronologis aksi yag dilakukan oleh tersnagka, lanjut Kapolres, pelaku masuk ke dalam ruangan toko dengan menggeser etalase toko korbannya. Kemudian pelaku membuka laci dan memgambil sejumlah uang yang berada di dalam laci yang ada di ruko tersebut.

Tidak berhenti disitu, lanjutnya, pelaku juga berhasil mengambil uang yang ada di dalam tas warna hijau milik korban yang berada di atas meja kemudian pelaku pergi dengan mengendarai kendaraan roda dua (motor) warna putih merah kearah Gunung Labuhan, Way Kanan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar dua puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah (Rp26.150.000). “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Dalam Waktu 4 Jam, Bandar Sabu dan Dua Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Lampura

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Papan Rejo Lakukan Pengecekan Suhu Keliling dan Penyemprotan Fogging

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Papan Rejo Lakukan Pengecekan Suhu Keliling dan Penyemprotan Fogging

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In