Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara, Jimi Irawan meminta anggota yang tergabung di PWI untuk memberikan edukasi kepada publik perihal informasi Covid-19 atau wabah virus corona. Namun, juga harus berlandaskan dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pria yang akrab disapa Wawan ini menyebut edukasi yang diberikan kepada masyarakat merupakan hal penting agar tak terjadi kepanikan dan tetap waspada meskipun virus corona perlu di informasikan. Ia juga meminta agar wartawan bisa menjaga (privasi) data pasien terinfeksi corona.
Menurutnya, Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 diantaranya menyebutkan, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Pers juga berkewajiban memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
”Teman-teman wartawan yang tergabung dalam PWI Lampura, tentunya dalam memberitakan soal wabah virus korona diharapkan dapat menyejukkan, dan menentramkan masyarakat. Jangan memberitakan kasus Covid -19 yang justru dapat meresahkan masyarakat,” ujar Jimi.
Dijelaskan Jimi, maksud pemberitaan yang meresahkan masyarakat yakni pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta dan data yang akurat serta narasumber yang tidak berkompeten.
”Harus benar-benar disaring terlebih dahulu pemberitaan terkait virus korona. Jangan asal, karena akan berdampak buruk bagi situasi Lampura dan pewarta itu sendiri,” sebut dia.
Sebagai jurnalis sudah menjadi kewajiban kita untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan memberatas ancaman wabah virus korona. Caranya adalah, dengan menyampaikan atau menindaklajuti kebijakan pemerintah lewat sebuah pemberitaan.
Untuk diketahui pasien kasus Covid-19 memiliki tahapan serangan yaitu orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) kemudian suspeck korona atau pasien isolasi.
“Hal tersebut yang harus kita ketahui agar dalam pemberitaan tidak asal saja, dan itu harus kita sama-sama pahami,” terangnya.
Selain itu pula, Jimi menekankan kepada awak media Lampura tetap harus mengutamakan keselamatan diri sendiri dibanding berita yang diliputnya.
”Teman-teman harus selalu mengedepankan keselamatan dalam peliputan masalah Covid-19 dan menjaga hak pasien dalam peliputan kasus virus korona sesuai kode etik jurnalistik menyangkut perlindungan konsumen, seperti kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya,” ujar dia.
Dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya di Lampung Utara harus sesuai dengan fakta dan narasumber yang berkompeten. ”Ingat, kita harus menjadi penyejuk dan membuat rasa aman di Kabupaten Lampung Utara,” tutupnya. (Rls)