• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sempat DPO Akhirnya Pelaku Penusukan Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Mei 2, 2026
in Berita
Sempat DPO Akhirnya Pelaku Penusukan Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampura
0
SHARES
301
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Sempat DPO, Akhirnya Pelaku Penusukan Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus buron kasus penganiayaan berat yang menusuk korban hingga 4 kali.

Pelaku M. Reza Pahlevi bin Suhata, 30 tahun, ditangkap pada Jumat malam 1 Mei 2026 di Jl. Cendana, Kel. Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Penangkapan dipimpin langsung Katim Tekab 308 AIPTU Adizar, S.H.

Kasus ini bermula pada Rabu, 18 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Abdul Yusuf Gg. Swadaya, Kel. Cempedak. Korban Fauzan Azhim, 34 tahun, ditikam 4 kali hingga kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sang kakak, Irhamuddin, S.H., M.H., 38 tahun, yang berprofesi sebagai dosen, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara dengan LP/B/439/IX/2024.

Irham perwakilan kaka korban memapresiasi kinerja tim tekab 308 Mapolres Lampung utara, semoga Polres lampung utara bisa memberantas pelaku kejahatan wabil khususnya di kabupaten lampung utara.ujarnya

“Pelaku kabur selama 7 bulan. Setelah dapat info keberadaannya, tim langsung sergap tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim melalui laporan resmi.

Kepada polisi, Reza mengaku beraksi sendirian menggunakan kerambit. Usai menikam korban, senjata tajam itu dibuang di sekitar kuburan cina Kotabumi. Polisi masih memburu barang bukti tersebut.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara. Polisi menyita 1 buah surat VER sebagai barang bukti awal. Reza dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan jo Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP UU No. 01 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polres Lampung Utara mengapresiasi kesabaran keluarga korban yang menunggu 7 bulan hingga pelaku tertangkap. “Ini bukti kami tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan,” tegas AIPTU Adizar.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Dosen UMKO Jadi Narasumber Workshop Microsite di SMAN 2 Kotabumi

Next Post

Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Orang Lain hingga Kecelakaan, Publik Soroti Pengawasan Aset Disnakertrans Tubaba

Next Post
Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Orang Lain hingga Kecelakaan, Publik Soroti Pengawasan Aset Disnakertrans Tubaba

Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Orang Lain hingga Kecelakaan, Publik Soroti Pengawasan Aset Disnakertrans Tubaba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Diduga Sertifikat Nasabah Hilang, Keluhan terhadap Pelayanan Bank Kian Bertambah
  • Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Orang Lain hingga Kecelakaan, Publik Soroti Pengawasan Aset Disnakertrans Tubaba
  • Sempat DPO Akhirnya Pelaku Penusukan Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampura
  • Dosen UMKO Jadi Narasumber Workshop Microsite di SMAN 2 Kotabumi
  • *Dosen UMKO ikuti sosialisasi pengembangan profesi dan karier oleh LLDIKTI wilayah II*
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In