• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mobil Pick Up Pengangkut Puluhan Drigen Solar Ilegal, Diamankan Polsek Sungkai Utara

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2020
in Berita
Mobil Pick Up Pengangkut Puluhan Drigen Solar Ilegal, Diamankan  Polsek Sungkai Utara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukumnews.com
Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara mengamankan sebuah mobil pick up warna hitam mengakut puluhan drigen jenis solar usai negecor di SPBU saat melintas di jalan raya pasar Senin Dewa Negara Ratu Kecamatan setempat, Kamis (23/1/2020).

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan dan dugaan sementara mobil yang mengakut bahan bakar solar tersebut tanpa dilengkapi surat menyurat yang sah. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan seorang sopir yaitu Wayan Puja (35), warga Desa Mekar Sari, Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Kapolsek Sungkai Utara Lampung Utara AKP Muslih mewakili kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan seorang sopir dan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 10 drigen telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sopir mobil dan berikut barang bukti kami tangkap karena tidak dilegkapi dengan surat yang sah.,” ujarnya.

Kapolsek juga menjelaskan awal penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat ada kendara mobil mengakut BBM jenis solar usai melakukan pengecoran di SPBU Negara Ratu.

“Mengetahui hal itu pihaknya langsung kelokasi dan mengamankan sopir yang mengakut pukuhan drigen berisikan BBM jenis solar ,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui BBM tersebut oleh tersangkan akan dijual kembali di daerah Kecamatan Sungkai Tengah.

“Sementara itu, tersangka sendiri mengakui membeli BBM di SPBU Negara Ratu kepada oknum karyawan SPBU setempat,” katanya.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Antisipasi dan Cegah Gangguan Brimob dan Polres Lampung Utara Gelar Patroli

Next Post

Berusaha Ingin Lari Keluar Kota, Pelaku Spesialis Curas Berhasil Di Ringkus Tekab 308 Polres Lampura

Next Post
Berusaha Ingin Lari Keluar Kota, Pelaku Spesialis Curas Berhasil Di Ringkus Tekab 308 Polres Lampura

Berusaha Ingin Lari Keluar Kota, Pelaku Spesialis Curas Berhasil Di Ringkus Tekab 308 Polres Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In