Lampung Utara | Lensahukumnews.com
Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara mengamankan sebuah mobil pick up warna hitam mengakut puluhan drigen jenis solar usai negecor di SPBU saat melintas di jalan raya pasar Senin Dewa Negara Ratu Kecamatan setempat, Kamis (23/1/2020).
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan dan dugaan sementara mobil yang mengakut bahan bakar solar tersebut tanpa dilengkapi surat menyurat yang sah. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan seorang sopir yaitu Wayan Puja (35), warga Desa Mekar Sari, Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Sungkai Utara Lampung Utara AKP Muslih mewakili kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan seorang sopir dan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 10 drigen telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sopir mobil dan berikut barang bukti kami tangkap karena tidak dilegkapi dengan surat yang sah.,” ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan awal penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat ada kendara mobil mengakut BBM jenis solar usai melakukan pengecoran di SPBU Negara Ratu.
“Mengetahui hal itu pihaknya langsung kelokasi dan mengamankan sopir yang mengakut pukuhan drigen berisikan BBM jenis solar ,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui BBM tersebut oleh tersangkan akan dijual kembali di daerah Kecamatan Sungkai Tengah.
“Sementara itu, tersangka sendiri mengakui membeli BBM di SPBU Negara Ratu kepada oknum karyawan SPBU setempat,” katanya.(*)