• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kandang Babi Ilegal Diduga Milik Sekdes Makarti, Warga Mengaku Tak Pernah Dilibatkan

Redaksi by Redaksi
Oktober 3, 2025
in Berita, Tubaba
Kandang Babi Ilegal Diduga Milik Sekdes Makarti, Warga Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, lensahukumnews.com – Aroma skandal mencuat dari Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Sebuah peternakan babi berkapasitas besar diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa persetujuan warga sekitar. Ironisnya, usaha ini disebut-sebut milik Arman, Sekretaris Desa (Sekdes) Makarti.(2/10/2025)

 

Saat awak media turun langsung ke lokasi, terlihat belasan ekor babi dinaikkan ke mobil L300 untuk dikirim ke Lampung Tengah. Diperkirakan ada 12 ekor babi di bagian atas mobil, sementara bagian bawah penuh dengan babi berukuran kecil yang diduga dari kandang lain.

 

Kandang tersebut cukup luas, mampu menampung hingga ratusan ekor. Dari sisa penjualan masih terlihat sekitar 10 indukan. Penjaga kandang bernama Sutopo blak-blakan mengakuinya:

 

“Ada celeng punya Pak Arman, kapasitas kandang 40–50 ekor. Yang besar itu indukan,” ujarnya tanpa ragu.

 

 

Pernyataan itu makin memperkuat kecurigaan publik. Terlebih, sejumlah warga menegaskan tak pernah dilibatkan apalagi dimintai tanda tangan izin atas keberadaan usaha ternak babi tersebut.

“Kami tidak pernah diminta persetujuan. Hasil panen pun tidak pernah ada manfaat untuk warga,” ujar seorang warga yang tinggal dekat lokasi.

 

 

Warga lain menambahkan, izin yang ada hanya sebatas dari aparat tiyuh, sementara warga sekitar—yang mayoritas muslim—merasa dilangkahi dan tidak dihargai.

“Izin warga tidak ada. Padahal semua warga sekitar sini muslim. Yang non-muslim justru jauh di depan, di jalan utama, bukan di dekat kandang,” tegasnya.

 

Keberadaan kandang babi di tengah pemukiman muslim jelas memicu keresahan. Warga menilai aparat tiyuh tutup mata, bahkan seolah melindungi kepentingan oknum pejabat desa. Hingga berita ini diturunkan, pihak tiyuh Makarti belum memberikan klarifikasi karena ketika awak media mendatangi balai tiyuh, suasana sudah malam dan tidak ada pejabat yang bersedia ditemui.

 

Praktik usaha babi yang diduga ilegal ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah tiyuh maupun kecamatan. Jika dibiarkan, bukan hanya mencederai norma sosial dan agama, tapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

 

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Kandang Babi Milik Suko Diduga Tak Berizin, Bau dan Mengganggu

Next Post

Pemkab Tubaba Tegaskan: Klinik Ilegal Tidak Akan Dibiarkan!

Next Post
Pemkab Tubaba Tegaskan: Klinik Ilegal Tidak Akan Dibiarkan!

Pemkab Tubaba Tegaskan: Klinik Ilegal Tidak Akan Dibiarkan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In