• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Janji Tutup Praktik Ilegal Hanya Omong Kosong– LBH Desak Aparat Tutup Praktik Ilegal

Redaksi by Redaksi
September 25, 2025
in Berita, Tubaba
Janji Tutup Praktik Ilegal Hanya Omong Kosong– LBH Desak Aparat Tutup Praktik Ilegal
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tubaba, lensahukumnewa.com – Janji hanyalah omong kosong! Seorang pria berinisial B, yang mengaku tenaga kesehatan, terungkap masih terus membuka praktik ilegal di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, meski telah berjanji akan menutup tempatnya pada 20 September 2025 pukul 17.06. Pantauan di lokasi menunjukkan, hingga hari ini praktik itu tetap berjalan setiap hari.

 

Bukan hanya menerima pasien berobat jalan, informasi masyarakat menyebutkan bahwa B juga melakukan kunjungan rumah, rawat inap, bahkan mengaku sebagai dokter. Lebih parah, seorang warga menuturkan peristiwa tragis: ada korban yang sebelumnya tertusuk paku, kemudian berobat ke B, dan keesokan harinya meninggal dunia. Dugaan malapraktik pun semakin kuat.

 

Camat Geram, Dinas Kesehatan Tegaskan Ilegal. 

 

  • Camat Tulang Bawang Tengah, Nazarudin, menegaskan kekhawatirannya. “Kami dari pemerintah kecamatan mengharapkan adanya kepastian terkait regulasi pembukaan praktik pengobatan ini karena menyangkut keselamatan masyarakat. Kami minta dinas terkait segera mengawasi tenaga kesehatan yang melayani masyarakat, terutama soal kapasitas dan izin praktiknya. Jangan sampai masyarakat jadi korban malapraktik yang tidak berizin. Kami sangat menyayangkan hal ini, dan berharap OPD terkait segera lakukan pengawasan ketat,” tegas Nazarudin di kantornya.
  • Sementara itu, Dinas Kesehatan Tubaba melalui dr. Eka Riana menegaskan bahwa praktik individu wajib memiliki izin resmi. “Jika tidak memiliki izin, berarti praktik tersebut ilegal. Apalagi ini menyangkut pelayanan kesehatan manusia, jelas melanggar ketentuan,” ujarnya.
  • Namun, ketika ditanya apakah dinas kesehatan bisa langsung menutup lokasi, dr. Eka menyebut ranah tersebut berada di pihak berwenang lain. “Ranah kami pelayanan kesehatan harus sesuai regulasi. Tapi jelas, tanpa izin, praktik itu melanggar hukum,” tambahnya.

 

Masyarakat Jadi Korban, Aparat Diminta Bertindak

 

Kasus ini sudah jelas memperlihatkan adanya pembiaran praktik ilegal selama bertahun-tahun. B tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga diduga telah mengorbankan nyawa warga.

Apalagi dengan pengakuan B sebelumnya yang mengaku 13 tahun berpraktik tanpa SIP, masyarakat semakin resah. Sampai kapan keselamatan warga dipertaruhkan hanya karena lemahnya pengawasan?

 

LBH adil Nusantara mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas: tutup praktik ilegal tersebut, usut tuntas dugaan malapraktik, dan beri sanksi setimpal.

 

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin semakin banyak nyawa melayang akibat ulah oknum yang berlindung di balik dalih “pelayanan kesehatan murah.”

 

(Nurul)

 

ShareTweetPin
Previous Post

Diduga 13 Tahun Praktek Ilegal, Warga Pulung Kencana Jadi Korban “Pelayanan Kesehatan” Tanpa Izin

Next Post

Aset Negara Jadi Bancakan, Irigasi di Tubaba Dikuasai Perorangan dan Dirusak

Next Post
Aset Negara Jadi Bancakan, Irigasi di Tubaba Dikuasai Perorangan dan Dirusak

Aset Negara Jadi Bancakan, Irigasi di Tubaba Dikuasai Perorangan dan Dirusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In