• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga 13 Tahun Praktek Ilegal, Warga Pulung Kencana Jadi Korban “Pelayanan Kesehatan” Tanpa Izin

Redaksi by Redaksi
September 25, 2025
in Berita, Tubaba
Diduga 13 Tahun Praktek Ilegal, Warga Pulung Kencana Jadi Korban “Pelayanan Kesehatan” Tanpa Izin
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Tubaba, lensahukumnews.com – Dunia kesehatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali tercoreng. Di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, terungkap praktik pengobatan tanpa izin yang diduga berlangsung selama 13 tahun penuh.

Seorang pria berinisial B, yang mengaku sebagai tenaga kesehatan, dengan leluasa menangani pasien di rumahnya tanpa mengantongi Surat Izin Praktek (SIP). Ironisnya, praktik liar itu tetap berjalan meski jelas melanggar aturan.

 

Kecurigaan mencuat ketika tim gabungan media dan Lembaga Bantuan Hukum Adil Nusantara melintas di depan rumah tersebut. Mereka mendapati seorang pria di pintu ruang praktik sedang menggunakan alat perekam detak jantung sambil memanggil pasien masuk. Anehnya, tak ada papan nama atau plang izin praktek yang terpampang di depan rumah tersebut.

 

Saat dikonfirmasi pada tanggal 20/9/2025 pukul 17.06 wib, B justru dengan enteng mengaku tidak memiliki izin praktik. “Saya praktek di rumah saja sejak 2013, tarifnya seikhlasnya, obat dari relasi apotek,” ujarnya tanpa rasa bersalah. Pengakuannya semakin menggemparkan. Selama ini ia hanya bermodalkan ijazah S1 keperawatan, tanpa sertifikasi profesi dan tanpa izin resmi. Bahkan, ia terang-terangan menggunakan obat-obatan dan suntikan injeksi vitamin untuk pasiennya. Lebih parah lagi, ia mengklaim menangani berbagai penyakit, mulai dari batuk-pilek hingga kasus pernapasan.

 

Meskipun beralasan hanya menangani “kasus ringan”, B tetap mengakui menggunakan metode medis invasif. Jika terjadi kesalahan, potensi malapraktik jelas mengintai. Ketika ditanya soal risiko itu, B hanya berkilah, “Mudah-mudahan belum pernah ada. Kalau ada cerita dibuat, saya tidak tahu.”

Pengakuan tersebut justru semakin menegaskan betapa berbahayanya praktik liar ini. Bagaimana mungkin kesehatan warga diserahkan kepada seseorang yang terang-terangan mengabaikan aturan hukum dan standar kompetensi?

 

Lebih mengejutkan lagi, B mengaku baru berencana mengurus izin dan merekrut dokter serta apoteker dalam waktu dekat. “Besok bangunan ini akan dibongkar, kami sudah hubungi dokter dari Gunung Batin dan apoteker setempat,” katanya. Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar: mengapa baru sekarang berupaya legal setelah 13 tahun memanfaatkan pasien?

Praktik semacam ini jelas mencoreng dunia kesehatan dan merugikan masyarakat kecil. Warga yang datang dengan harapan sembuh justru dipertaruhkan kesehatannya di tangan oknum tanpa izin.

 

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan. Jangan sampai praktik ilegal berkedok pengabdian ini dibiarkan merajalela, menipu dan membahayakan keselamatan nyawa warga.

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Afrika Resmi Mendaftar dalam Pemilihan Pergantian Antar Waktu Kepalo Tiyuh Karta Sari

Next Post

Janji Tutup Praktik Ilegal Hanya Omong Kosong– LBH Desak Aparat Tutup Praktik Ilegal

Next Post
Janji Tutup Praktik Ilegal Hanya Omong Kosong– LBH Desak Aparat Tutup Praktik Ilegal

Janji Tutup Praktik Ilegal Hanya Omong Kosong-- LBH Desak Aparat Tutup Praktik Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In