• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kepalo Tiyuh Kibang Tri Jaya Diduga Gunakan Dana Desa untuk Hura-hura di Tempat Hiburan

Redaksi by Redaksi
September 5, 2025
in Berita, Tubaba
Kepalo Tiyuh Kibang Tri Jaya Diduga Gunakan Dana Desa untuk Hura-hura di Tempat Hiburan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tubaba, lensahukumnews.com – Ironi kepemimpinan kembali terjadi. Sosok yang seharusnya menjadi teladan justru mempertontonkan perilaku mencoreng wibawa pemerintahan desa. Kepalo Tiyuh Kibang Tri Jaya, bersama Ketua BPT, kepergok menghabiskan malam Kamis (3/9/2025) di sebuah hiburan karaoke “Ratu Mas” Bujuk Agung, ditemani wanita pemandu lagu.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan hura-hura tersebut berlangsung tidak lama setelah pencairan Dana Desa tahap II. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan desa justru disalahgunakan untuk kesenangan pribadi.

 

Masyarakat menilai tindakan ini mencederai amanah yang telah diberikan. Bukannya memikirkan kemajuan desa dan kesejahteraan warganya, kepalo Tiyuh justru larut dalam kegiatan yang tidak pantas dilakukan seorang pemimpin publik.

“Dana desa itu bukan untuk berjoget dan bersenang-senang di tempat hiburan. Itu uang rakyat, hasil jerih payah pajak dan anggaran negara. Kalau dipakai untuk hal-hal begini, jelas mencoreng nama desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada geram.

 

Perilaku tersebut bukan hanya melukai hati masyarakat, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi aparatur desa lainnya. Bagaimana mungkin seorang pemimpin bisa menuntut warganya hidup disiplin, sederhana, dan bermoral, jika dirinya sendiri justru mempertontonkan tindakan sebaliknya?

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Gorong-Gorong Dinas PUPR Tubaba Rugikan Petani, Sawah Gagal Tanam

Next Post

Diduga Menyamar Jadi Polisi, Oknum Wartawan RQ membantah: “Fitnah, Saya Akan Gugat!”

Next Post
Diduga Menyamar Jadi Polisi, Oknum Wartawan RQ membantah: “Fitnah, Saya Akan Gugat!”

Diduga Menyamar Jadi Polisi, Oknum Wartawan RQ membantah: “Fitnah, Saya Akan Gugat!”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In