• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kurang Dari Dua Jam, Pelaku Pembunuhan Mayat Perampuan Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 22, 2025
in Berita
Kurang Dari Dua Jam, Pelaku Pembunuhan Mayat Perampuan Ditangkap Polisi
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi Utara bergerak cepat menangani kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kebun singkong Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara Hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah korban ditemukan tewas, pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pelaku yang dinamakan ternyata adalah suami korban sendiri bernama RMS (31), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

“Alhamdulillah kurang dari dua jam setelah korban ditemukan, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres AKBP Deddy saat menggelar Konferensi Pers didampingi Waka Polres Kompol Yohanis, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi dan Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Hermanto, Jumat (22/8/2025).

Lanjut Kapolres menjelaskan, untuk motif pembunuhan sementara karena pelaku sakit hati terhadap korban.

“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana selama nya 15 tahun,” tegas Kapolres.

Kemudian Kasat Reskrim AKP Apfryyadi mengungkapkan, sebelum ditemukan tewas, korban sempat cekcok dengan pelaku yang ternyata adalah suaminya. Tak lama kemudian, AS ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun singkong.

“Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di sekitar kebun singkong di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, tempat korban AS (29) ditemukan meninggal dunia pada Kamis (21/8/2025) sore,ujarnya.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Buka Ruang Pembelajaran Nyata, UMKO dan KPK RI Jalin Kerjasama MOU

Next Post

Kolaborasi Program Magister Ketahanan Pangan, UMKO dan Polinela Resmi Jalin MOU

Next Post
Kolaborasi Program Magister Ketahanan Pangan, UMKO dan Polinela Resmi Jalin MOU

Kolaborasi Program Magister Ketahanan Pangan, UMKO dan Polinela Resmi Jalin MOU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In