• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sikapi Peraturan Menteri Pendidikan Diksdasmen No 13 Tahun 2025, Muhammadiyah Lampura berbentuk Kepanduan Hizbul Wathan.

Redaksi by Redaksi
Agustus 17, 2025
in Berita
Sikapi Peraturan Menteri Pendidikan Diksdasmen No 13 Tahun 2025, Muhammadiyah Lampura berbentuk Kepanduan Hizbul Wathan.
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini jenjang pendidikan dasar, dan pada jenjang pendidikan menengah pasal 22 (2) satuan pendidikan sekurang – kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan bahwa kegiatan ekstrakulikuler jenis krida di lingkungan sekolah/madrasah muhammadiyah berbentuk Kepanduan Hizbul Wathan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kwartir daerah Hizbul Wathan kabupaten Lampung Utara sebagai Unsur Pembantu Pimpinan Muhammadiyah Lampung Utara melakukan langkah-langkah strategis untuk menginplementasikan kebijakan organisasi islam yang berkomitmen bergerak dibidang pendidikan sejak awal pendirian dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Langkah pertama menyosialikan kepada para kepala sekolah/madrasah di lingkungan perguruan muhammadiyah Lampung Utara baik Peraturan Pemerintah tentang perubahan kurikulum dimana kegiatan ekstrakulikuler jenis krida pada satuan pendidikan yang selama ini hanya terbatas pendidikan kepramukaan selanjutnya diberi ruang pengembangan dalam bentuk pendidikan kepanduan lainnya.

Dalam hal ini muhammadiyah menetapkan Hizbul Wathan sebagai jenis pendidikan kepanduan yang wajib diterapkan. Langkah kedua dalam waktu dekat melakukan audiensi dan kordinasi dengan dinas instansi dan lembaga yang selama ini sebagai unsur pelaksana dan pembina pendidikan kepramukaan di sekolah/madrasah.

Ketua Gerakan Kepanduaan Hizbul Wathan ( GKHW) Kwarda Lampung Utara Drs. Zainal Abidin, M.Pd.I yang semasa dinas pernah menjabat sebagai ketua kwaran pramuka kecamatan Kotabumi mengemukakan bahwa akan berkordinasi dan membangun kerja sama dengan dinas instansi dan lembaga yang terkait dalam hal penerapan pendidikan kepramukaan ataupun kepanduan lainnya untuk mewujudkan visi ekstrakulikuler dengan satuan pendidikan yakni berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan diluar intrakulikuler. Ujarnya.(Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Tamparan di Hari Kemerdekaan: Tokoh Panaragan Jaya Kecewa, Pemerintah Dinilai Hanya Muncul Saat Kamera Menyorot

Next Post

Cegah Stunting, Tiyuh Terang Makmur Rutin Bagikan Makanan Tambahan untuk Ibu Hamil dan Balita.

Next Post
Cegah Stunting, Tiyuh Terang Makmur Rutin Bagikan Makanan Tambahan untuk Ibu Hamil dan Balita.

Cegah Stunting, Tiyuh Terang Makmur Rutin Bagikan Makanan Tambahan untuk Ibu Hamil dan Balita.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In