• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kantor Tiyuh Bujung Sari Marga Kosong di Jam Kerja, Pelayanan Publik Mati Total

Redaksi by Redaksi
Agustus 16, 2025
in Berita, Tubaba
Kantor Tiyuh Bujung Sari Marga Kosong di Jam Kerja, Pelayanan Publik Mati Total
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kantor Tiyuh Bujung Sari Marga Kosong di Jam Kerja, Pelayanan Publik Mati Total

 

Tubaba — lensahukumnews.com — Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, pemandangan memalukan terjadi di Kantor Tiyuh Bujung Sari Marga, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Kantor yang seharusnya menjadi pusat pelayanan warga justru kosong melompong tanpa satu pun aparatur terlihat.

 

Tim media yang datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tertegun melihat ruangan senyap bak bangunan tak berpenghuni. Lebih parah, balai tiyuh tertutup rapat, namun saat pintu dibuka suasana menyerupai “rumah hantu” — gelap, sunyi, dan tanpa pengawasan. Padahal, di dalamnya terdapat perangkat elektronik dan dokumen penting warga yang rawan disalahgunakan, melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Seorang warga di Kantor KB setempat mengaku tidak tahu keberadaan aparatur tiyuh. “Kepalo dan aparaturnya entah kemana, kami tidak tahu. Balai tiyuh sepi, kosong,” ujarnya.

 

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi ke rumah Kepalo Tiyuh, yang menemui hanyalah anak perempuannya. “Bapak gak ada di rumah, masih ada urusan keluarga,” katanya singkat.

 

Perilaku meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa sistem piket jelas menabrak PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berlaku juga bagi aparatur pemerintahan tiyuh dengan penyesuaian aturan daerah.

 

Masyarakat mendesak pihak kecamatan dan inspektorat daerah turun tangan memberikan teguran tegas. Pelayanan publik adalah wajah pemerintah di mata rakyat — dan wajah itu jangan sampai berubah menjadi potret kosong yang memalukan.

 

(Nurul & team GWI Tubaba)

ShareTweetPin
Previous Post

Harga Pupuk Subsidi Melonjak di Tri Tunggal Jaya, Petani Mengeluh: “Kok Bisa Dua Kali Lipat dari HET?”

Next Post

Tamparan di Hari Kemerdekaan: Tokoh Panaragan Jaya Kecewa, Pemerintah Dinilai Hanya Muncul Saat Kamera Menyorot

Next Post
Tamparan di Hari Kemerdekaan: Tokoh Panaragan Jaya Kecewa, Pemerintah Dinilai Hanya Muncul Saat Kamera Menyorot

Tamparan di Hari Kemerdekaan: Tokoh Panaragan Jaya Kecewa, Pemerintah Dinilai Hanya Muncul Saat Kamera Menyorot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In