• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lapak Singkong PT Benad di Tulang Bawang Barat Diduga Langgar Tonase, Warga Desak Tindakan Tegas

Redaksi by Redaksi
Agustus 14, 2025
in Berita, Tubaba
Lapak Singkong PT Benad di Tulang Bawang Barat Diduga Langgar Tonase, Warga Desak Tindakan Tegas
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Tubaba, lensahukumnews.com –Aktivitas lapak singkong milik PT Benad yang dikelola Dani di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, memicu sorotan tajam publik. Lapak tersebut diduga kuat melanggar aturan batas maksimal muatan kendaraan sebagaimana diatur pemerintah daerah.

 

Dalam penelusuran tim media, Rani selaku pengelola lapak terang-terangan mengakui bahwa truk pengangkut singkong dari lokasi itu membawa 12 hingga 13 ton untuk dikirim ke pabrik SPM di Lampung Timur — angka yang disinyalir melebihi batas tonase jalan yang berlaku.

 

Warga sekitar pun geram. Mereka menilai, praktik kelebihan muatan (overload) ini berpotensi mempercepat kerusakan jalan, mengancam keselamatan pengguna jalan lain, dan merugikan masyarakat luas.

“Kalau terus dibiarkan, jalan di sini akan hancur. Pemerintah dan polisi harus bertindak, jangan sampai ada pembiaran,” tegas salah seorang warga.

 

Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tulang Bawang Barat segera turun ke lapangan, melakukan penindakan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 550/18/ll.14/TUBABA/ 2025.

a.Jalan Nasional (kelas ll) dengan tonase MST 8 ton

b.Jalan Provinsi (kelas lll) dengan tonase MST 8 ton

c.Jalan Kabupaten(kelas lll) dengan tonase MST 8 ton

tentang Pengaturan Tonase Kendaraan, setiap pelanggaran batas muatan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 2 bulan atau denda hingga Rp500.000 bagi pengemudi, serta sanksi tegas bagi pemilik usaha yang memerintahkan pelanggaran tersebut.

 

Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan aparat penegak hukum: apakah berani menindak atau justru membiarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk di Tulang Bawang Barat.

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Kontribusi Perbaikan Jalan diduga akibat Lapak Singkong Picu Saling Bantah di Tubaba

Next Post

Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi dengan Ombudsman, Siap Lakukan Lompatan Kualitas Pelayanan Publik

Next Post
Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi dengan Ombudsman, Siap Lakukan Lompatan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi dengan Ombudsman, Siap Lakukan Lompatan Kualitas Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In