• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2025
in Berita, Tubaba
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Tubaba, lensahukumnews.com — UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah 15 Kabupaten Tulang Bawang Barat, Bapenda Provinsi Lampung, resmi memperpanjang program pembebasan pokok dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (pemutihan) hingga 31 Oktober 2025.

 

Kepala UPTD Aris Munandar, SH., MH., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut Gubernur Lampung atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program yang sebelumnya berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

 

“Perpanjangan program dimulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat yang telah mengikuti tahap pertama tetap diikutsertakan,” ujar Aris, Senin (4/8/2025).

 

Aris menjelaskan, salah satu kebijakan baru adalah pembebasan pajak tahun berjalan untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah atau provinsi lain. Kendaraan yang masuk dan menjadi pelat BE akan dibebaskan pajak tahun berjalan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang membeli kendaraan bekas dari luar Lampung.

 

Selain itu, pembebasan pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dan biaya balik nama tetap berlaku. Namun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti BPKB, STNK, dan pelat nomor tetap dibebankan kepada wajib pajak. Iuran Jasa Raharja juga tetap dipungut maksimal tiga tahun, termasuk satu tahun berjalan.

 

Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan tunggakan sejak 2005, hanya dikenakan pajak tahun berjalan, sedangkan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.

 

Iuran Jasa Raharja ditetapkan sebagai berikut:

Roda dua: Rp35.000

Mobil pribadi/truk kecil: Rp143.000

Kendaraan >2.500 cc: Rp153.000–Rp163.000, tergantung kategori

 

Program ini dilaksanakan berdasarkan kebijakan Gubernur Lampung yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Lampung.

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Ari Tantaka Dampingi Sertifikasi Guru Honorer, Siap Audiensi dengan DPRD Tubaba

Next Post

Kepala Sekolah SD di Tulang Bawang Tengah Diterpa Isu Dugaan Zina dan Kasus Narkoba, Ini Klarifikasi RA

Next Post
Kepala Sekolah SD di Tulang Bawang Tengah Diterpa Isu Dugaan Zina dan Kasus Narkoba, Ini Klarifikasi RA

Kepala Sekolah SD di Tulang Bawang Tengah Diterpa Isu Dugaan Zina dan Kasus Narkoba, Ini Klarifikasi RA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In